ASET KRIPTO

PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Januari 2025 | 16:00 WIB
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pengawasan dan pengaturan aset kripto mestinya akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 12 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan UU 4/2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hanya saja, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) selaku aturan turunan dari UU PPSK yang diterbitkan sebagai landasar hukum peralihan kewenangan pengawasan aset kripto. Karenanya, hingga PP terbit nanti, ketentuan pengawasan aset kripto masih akan memakai produk hukum terbitan Bappebti.

"Sepanjang PP belum ditetapkan, tim transisi belum dibentuk, ... seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Bappebti masih berlaku dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan pasar fisik aset kripto," bunyi isi poin 5 Surat Edaran Bappebti SE/12/2024, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Selain itu, OJK sendiri juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 27/2024 yang berlaku 10 Januari 2025. Dalam beleid itu, OJK menyebutkan bahwa pengalihan kewenangan pengawasan aset kripto terbagi ke dalam 3 fase.

Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kedua, fase penguatan. Ketiga, fase pengembangan.

Demi kelancaran transisi, POJK 2024 disusun dengan mengadopsi peraturan Bappebti ditambah dengan penyempurnaan yang sejalan dengan best practice dan regulasi pada sektor jasa keuangan.

Baca Juga:
Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan pihaknya berupaya agar proses transisi kewenangan pengawasan aset kripto berjalan lancar. Bappebti terus berkomunikasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk memastikan transisi berjalan baik.

Menyusul terbitnya SE Bappebti dan POJK terbaru, kedua pihak akan membentuk tim transisi yang bertugas melakukan monitoring dan koordinasi antarlembaga terkait. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data