ASET KRIPTO

PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Januari 2025 | 16:00 WIB
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pengawasan dan pengaturan aset kripto mestinya akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 12 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan UU 4/2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hanya saja, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) selaku aturan turunan dari UU PPSK yang diterbitkan sebagai landasar hukum peralihan kewenangan pengawasan aset kripto. Karenanya, hingga PP terbit nanti, ketentuan pengawasan aset kripto masih akan memakai produk hukum terbitan Bappebti.

"Sepanjang PP belum ditetapkan, tim transisi belum dibentuk, ... seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Bappebti masih berlaku dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan pasar fisik aset kripto," bunyi isi poin 5 Surat Edaran Bappebti SE/12/2024, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Selain itu, OJK sendiri juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 27/2024 yang berlaku 10 Januari 2025. Dalam beleid itu, OJK menyebutkan bahwa pengalihan kewenangan pengawasan aset kripto terbagi ke dalam 3 fase.

Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kedua, fase penguatan. Ketiga, fase pengembangan.

Demi kelancaran transisi, POJK 2024 disusun dengan mengadopsi peraturan Bappebti ditambah dengan penyempurnaan yang sejalan dengan best practice dan regulasi pada sektor jasa keuangan.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan pihaknya berupaya agar proses transisi kewenangan pengawasan aset kripto berjalan lancar. Bappebti terus berkomunikasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk memastikan transisi berjalan baik.

Menyusul terbitnya SE Bappebti dan POJK terbaru, kedua pihak akan membentuk tim transisi yang bertugas melakukan monitoring dan koordinasi antarlembaga terkait. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP