ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB
Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang Januari-November 2024 mencapai Rp556,53 triliun. Angka ini naik 356,16% jika dibandingkan dengan periode yang sama pad atahun lalu, yakni Rp122 triliun.

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tommy Andana mengatakan pertumbuhan transaksi perdagangan aset kripto yang terus meningkat tersebut merupakan salah satu wujud kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.

"Data tersebut menunjukkan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat," kata Tommy dalam keterangan pers, dikutip pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan, jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 mencapai 22,1 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui calon perdagang fisik aset kripto (CPFAK) dan PFAK pada November 2024 berjumlah 1,3 juta pelanggan. Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi pada November 2024 antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Doge Coin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).

Tommy bahkan meyakini dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia bisa menjadi salah satu pemimpin pasar kripto dunia.

Bappebti, imbuhnya, terus memperkuat kolaborasi dengan organisasi regulator mandiri (self regulatory organization/SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan industri aset kripto di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto di samping tentunya untuk memperkuat regulasi dan literasi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Dengan demikian, Bappebti optimistis nilai transaksi aset kripto akan naik pada 2025.

Sebagai informasi, kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK mulai tahun depan.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang berlaku pada 10 Januari 2025.

"Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto," tulis OJK dalam keterangan resminya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025