DITJEN BEA DAN CUKAI

Kegiatan Wisata Meningkat, DJBC Pindah Kantor ke Labuan Bajo

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 November 2019 | 16:38 WIB
Kegiatan Wisata Meningkat, DJBC Pindah Kantor ke Labuan Bajo Direktur Kerja Sama Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat.

LABUAN BAJO, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu memberikan komitmen untuk mendukung peningkatan kegiatan pariwisata di Labuan Bajo, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT). Rangkaian kebijakan dibuat memudahkan pelayanan kepabeanan.

Direktur Kerja Sama Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan dukungan terhadap pengembangan pariwisata di Labuan dilakukan dengan beberapa kebijakan. Pertama, menggeser Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe C yang bertempat di Maumere, Kabupaten Sikka untuk pindah ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Contoh dukungan kami selama ini KPP BC di Maumere maka ke depan akan dipindah ke sini (Labuan Bajo). Sehingga yang tadinya status sebagai kantor bantu menjadi kantor utama," katanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (15/11/2019).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Syarif melanjutkan, kegiatan dukungan otoritas kepabeanan ialah kemudahan pelayanan kepada kapal pesiar dan yacht yang bersandar di Labuan Bajo. Kebijakan ini menjadi penting karena Labuan Bajo merupakan salah satu pintu bagi kapal pesiar dan yacht asing masuk daerah pabean di Indonesia timur.

Kemudahan pelayanan, sambung Syarif, dilakukan dalam bentuk Deklarasi dokumen pabean dalam bentuk elektronik. Dengan e-custom declaration, maka akan membuat pelayanan menjadi semakin mudah dan cepat.

Pasalnya, frekuensi kedatangan kapal pesiar dan yacht di wilayah kerja KPP BC Tipe C Maumere yang juga membawahi Labuan Bajo terus meningkat tiap tahunnya. Pada 2018 misalnya, terdaftar 38 kapal pesiar yang masuk lewat KPPBC Maumere. Jumlah kapal tersebut membawa 21.660 wisatawan.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumlahnya kemudian meningkat pada tahun ini. Data KPPBC Maumere menyebutkan hingga 31 Oktober 2019 terdapat 43 kapal pesiar yang bersandar di Pulau Flores. Jumlah kapal pesiar tersebut membawa 24.554 wisatawan.

"Kita lakukan peningkatan pelayanan melalui penambahan alokasi SDM dan penggunaan aplikasi pengawasan berbasis TI," paparnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan