MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB
Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Ilustrasi.

KOTA KINABALU, DDTCNews - Federasi Pariwisata Malaysia (Malaysian Tourism Federation/MTF) meminta pemerintah kembali memberikan insentif berupa pembebasan pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) atas bus wisata.

Presiden MTF Datuk Tan Kok Liang menyatakan pembebasan SST akan meringankan beban ekonomi pelaku usaha yang hendak membeli kendaraan pariwisata baru. Menurutnya, industri pariwisata baru saja pulih dari pandemi Covid-19 sehingga pengusaha harus sangat berhati-hati dalam mengelola arus kas.

"Memberlakukan kembali pembebasan SST akan sangat meringankan operator sehingga memungkinkan mereka berinvestasi pada kendaraan baru dan meningkatkan layanan," katanya, dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Tan mengatakan pembebasan SST untuk kendaraan pariwisata sempat diberikan sebagai stimulus untuk operator pariwisata ketika pandemi Covid-19. Insentif ini diberlakukan hingga 31 Desember 2022, dan kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2024.

Dia menjelaskan industri pariwisata masih berada dalam fase pemulihan dan membutuhkan dukungan pemerintah. Pengenaan SST akan membuat operator harus menghadapi peningkatan biaya karena peremajaan armada menjadi hal yang penting di sektor pariwisata.

Armada kendaraan pariwisata yang sudah menua membutuhkan peremajaan dengan bus modern dan berteknologi tinggi. Bus yang lebih modern akan dilengkapi dengan fitur keselamatan terkini sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan dan membuat perjalanan yang nyaman.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Tan menilai pemberian insentif pajak akan mendukung pemulihan industri pariwisata di Malaysia. Kebijakan ini juga akan sejalan dengan persiapan program Visit Malaysia Year (VMY) 2026, yang diharapkan mampu menarik 35 juta wisatawan.

SST dikenakan sebesar 10% untuk sebuah bus wisata, senilai RM70.000 hingga RM100.000 atau Rp258,1 juta hingga Rp368,8 juta, tergantung pada modelnya. Dia memandang pengusaha membutuhkan perpanjangan periode pembebasan SST selama 6 bulan lagi, mengingat proses pengiriman bus wisata baru memakan waktu 6 hingga 9 bulan.

"Jika usulan kebijakan ini disetujui, operator pariwisata dan pemangku kepentingan tentu akan terdorong untuk memanfaatkan insentif dan berkomitmen untuk membeli kendaraan baru guna memastikan infrastruktur transportasi pariwisata Malaysia siap memenuhi lonjakan pengunjung," ujarnya dilansir theborneopost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax