AUDIT

Kebijakan Penanganan Corona Tanpa Naskah Akademik, Ini Cara Audit BPK

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juni 2020 | 16:11 WIB
Kebijakan Penanganan Corona Tanpa Naskah Akademik, Ini Cara Audit BPK

Ilustrasi. Warga mengantre penyaluran bansos tunai Kemensos, di Kantor Pos Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat, Jumat (15/5/2020). Sebagian besar warga tidak mengikuti protokol pencegahan COVID-19 dengan mengantre tanpa jaga jarak. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan semua kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi virus Corona dilakukan tanpa menyusun naskah akademik terlebih dulu.

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan penanganan pandemi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 tersebut disusun dalam waktu singkat berdasarkan kajian yang terbatas. Namun, dia meyakinkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa pemerintah selalu berhati-hati dalam menyusun setiap kebijakan penanganan pandemi.

“Ketika diaudit BPK, mudah-mudahan enggak ditanya 'Mana naskah akademiknya?'. Enggak ada karena situasi itu luar biasa cepat. Namun, kita tetap mencoba hati-hati," katanya dalam sebuah webinar, Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan penyusunan kebijakan penanganan pandemi selalu memperhatikan aspek akuntabilitas karena nantinya semua uang negara yang digunakan akan diaudit BPK.

Menurutnya, pemerintah juga selalu transparan dengan merekam semua kegiatan rapat penanganan pandemi, termasuk yang digelar secara virtual. Dengan demikian, BPK bisa menilai tidak ada niat jahat untuk menyelewengkan uang negara.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan telah menyiapkan skenario khusus untuk mengaudit dana yang digelontorkan pemerintah dalam penanganan pandemi. Dia pun memahami pemerintah harus membuat kebijakan yang bernilai Rp695,2 triliun itu dalam waktu singkat.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Kami menyusun risiko strategis dan operasional, integritas berdasarkan track record, model keuangan, model kepatuhan, yang ini cukup untuk kondisi force majeure," ujarnya.

BPK menilai ada lima risiko yang perlu diidentifikasi dari program penanganan pandemi virus Corona. Pada sisi strategis, BPK akan mengaudit risiko dalam pencapaian tujuan dan implementasi kebijakan secara efektif, baik dalam hal kesehatan, sosial, maupun ekonomi dan keuangan.

Pada sisi operasional, BPK bakal mengaudit kendala-kendala dalam implementasi kebijakan di lapangan. Misalnya, dalam hal validitas dan keandalan data, koordinasi antara kementerian/lembaga, keselarasan program, keselarasan regulasi, hingga ketepatan sasaran, jumlah, kualitas, dan waktu penyalurannya.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Sisi integritas juga diaudit. Hal ini mencakup risiko yang dialami pemerintah karena adanya tindakan kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan moral hazard. Pasalnya, sepanjang pandemi ini, ada banyak pengadaan barang dan jasa, serta pemberian stimulus dan bantuan sosial untuk masyarakat.

Pada sisi keuangan, BPK akan mengaudit sejauh mana pemerintah memenuhi kebutuhan dana penanganan virus Corona, dan menjaga kesinambungan fiskal, termasuk ketergantungan pada sumber pembiayaan eksternal.

Sementara pada sisi kepatuhan, BPK akan mengaudit kepatuhan pemerintah terhadap ketentuan perundang-undangan meskipun virus Corona merupakan kondisi force majeure. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB