KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan hingga saat ini masih belum ada pembagian tugas yang formal antara setiap wakil menteri keuangan.

Menurut Anggito, pembagian tugas antarwakil menteri keuangan periode 2024-2029 akan diformalkan dalam waktu dekat.

"Secara informal sudah, tetapi nanti akan digariskan oleh Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati]. Nanti sore akan ada meeting," ujar Anggito menjelang pelantikan dirinya sebagai wakil menteri keuangan, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Anggito pun berharap dirinya bisa memberikan nilai tambah kepada Kementerian Keuangan. "Saya berharap saya ada nilai tambahnya di situ. Kami sudah bertemu dengan Ibu Menteri dan Pak Wakil Menteri, mudah-mudahan bisa langsung start hari ini juga," ujar Anggito.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan adalah salah satu dari sedikit kementerian di kabinet Presiden Prabowo Subianto yang bakal memiliki 3 wakil menteri sekaligus. Selain Kementerian Keuangan, kementerian yang memiliki 3 wakil menteri antara lain Kementerian Luar Negeri dan Kementerian BUMN.

Selain Anggito, wakil menteri keuangan yang dilantik oleh Prabowo pada hari ini antara lain Thomas Djiwandono dan Suahasil Nazara. Thomas adalah Bendahara Umum Gerindra yang sudah sempat dilantik menjadi wakil menteri keuangan pada 18 Juli 2024.

Baca Juga:
Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selanjutnya, Suahasil adalah wakil menteri keuangan yang mendampingi Sri Mulyani sejak 25 Oktober 2019. Sebelum menjadi wakil menteri, Suahasil sudah pernah menjabat sebagai kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sejak 2016.

Adapun Anggito juga bukan merupakan orang asing di Kementerian Keuangan. Anggito pernah menjadi kepala BKF pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni pada 2006 hingga 2010. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?