ROKOK ILEGAL

Kawasan Industri Rokok Pertama akan Berlokasi di Sulawesi Selatan

Dian Kurniati | Kamis, 06 Februari 2020 | 11:06 WIB
Kawasan Industri Rokok Pertama akan Berlokasi di Sulawesi Selatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan membangun kawasan industri rokok terpadu pertama di Sulawesi Selatan sebagai salah satu cara untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Sulawesi Selatan terpilih sebagai lokasi pertama karena merupakan daerah dengan peredaran rokok ilegal tertinggi di Tanah Air.

Menurutnya, kawasan industri rokok terpadu akan dibangun pemda menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Dengan kata lain, pemda juga ikut berperan dalam membina industri rokok kecil untuk berusaha secara legal.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Tugas pemda itu menyiapkan kawasan ini dan modalin mesin, karena pabrik rokok yang kecil-kecil ini tidak mampu beli mesin, yang harganya paling tidak Rp7 miliar," kata Nirwala kepada DDTCNews di kantornya, Rabu (5/2/2020).

Nanti, kata Nirwala, kawasan industri rokok terpadu akan diisi belasan pabrik rokok berskala rumahan dan dilengkapi fasilitas permesinan untuk mengolah tembakau. Di kawasan tersebut, Bea Cukai juga akan membangun kantor.

Apabila tak mampu membeli mesin, Pemda bisa mencari investor untuk bekerja sama. Misal, investor yang membuka layanan pencampuran bahan baku rokok sebelum dilinting, yang setiap jasanya harus dibayar oleh pengrajin.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, pengusaha rokok yang masuk ke kawasan terpadu mendapat sejumlah keuntungan mulai dari hal pemasaran produk, ketersediaan mesin yang canggih hingga pendampingan langsung dari Bea Cukai.

Pemerintah berharap produksi rokok dari kawasan terpadu bisa mengisi kekosongan pasokan di tengah upaya Bea Cukai memberantas dan memusnahkan rokok ilegal. Bagaimanapun, pasar yang kekurangan pasokan berpotensi diisi kembali rokok ilegal.

"Kalau kita musnahkan yang ilegal, pasar jadi kosong. Kalau tidak segera diisi rokok legal, ya rokok ilegal akan kembali," kata dia.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Industri Rumahan Paling Ideal
BUKAN tanpa sebab Bea Cukai mendorong industri rumahan. Merujuk penelitian Universitas Gadjah Mada, harga rokok yang dihasilkan industri rumahan—golongan dua dan tiga—setara dengan kebanyakan rokok ilegal yakni seharga Rp600 per batang.

Nirwala optimistis pembangunan kawasan industri rokok terpadu akan mulai dibangun tahun ini. Apalagi, aturan pembangunan kawasan industri rokok terpadu sudah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK No.7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi DBHCHT.

Setelah Sulawesi Selatan, Bea Cukai juga akan mengajak pemda lain untuk ikut melawan peredaran rokok ilegal melalui kawasan industri rokok terpadu. Rokok ilegal selama ini membuat pendapatan pemerintah pusat dan pemda tidak optimal.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Tahun ini, pemerintah menargetkan peredaran rokok ilegal di Indonesia hanya tersisa 1%, setelah tahun lalu bisa ditekan hingga di angka 3%.

"Ayo kita kerja sama-sama. Rokok ilegal itu musuh bersama," tutur Nirwala. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra