KEBIJAKAN CUKAI

Kapan Pembahasan Lanjutan Cukai Plastik? Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 15:49 WIB
Kapan Pembahasan Lanjutan Cukai Plastik? Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Komisi XI DPR akan melakukan pembahasan lanjutan terkait pengenaan cukai kantong plastik. Ini merupakan pembahasan kedua dari rencana pemerintah menambah barang kena cukai (BKC).

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pembahasan lanjutan dengan anggota dewan akan dilanjutkan Kamis lusa setelah berselang satu bulan dari usulan resmi pemerintah kepada DPR pada Juli 2019. Pembicaraan lanjutan akan menyangkut teknis tata cara pemungutan cukai.

“Kamis depan akan dilakukan pembahasan lanjutan dengan Komisi XI untuk cukai kantong plastik,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Heru menambahkan rencana pengenaan cukai atas kantong plastik merupakan kegiatan prioritas yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai. Bila tidak ada hambatan, pungutan cukai kantong plastik bisa dieksekusi tahun ini.

Pasalnya, penerimaan cukai plastik sudah masuk dalam APBN tahun ini dengan target setoran senilai Rp500 miliar. Penambahan BKC baru lainnya, menurut Heru, belum akan dilakukan otoritas fiskal dalam waktu dekat.

“Untuk rencana cukai lainnya nanti bertahap ya. Tahun ini plastik dulu. Kalau itu bisa dipercepat, ya secepatnya. Namun, kita prioritaskan plastik dulu,” ungkapnya.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Sebagai informasi, terdapat dua skema pungutan cukai usulan pemerintah adalah pertama, pengenaan cukai sebesar 100% terhadap kantong plastik degan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropylene yang membutuhkan waktu penguraian lebih dari 100 tahun.

Kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2—3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.

Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan tarif cukai tersebut, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP