KEBIJAKAN CUKAI

Kapan Pembahasan Lanjutan Cukai Plastik? Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 15:49 WIB
Kapan Pembahasan Lanjutan Cukai Plastik? Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Komisi XI DPR akan melakukan pembahasan lanjutan terkait pengenaan cukai kantong plastik. Ini merupakan pembahasan kedua dari rencana pemerintah menambah barang kena cukai (BKC).

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pembahasan lanjutan dengan anggota dewan akan dilanjutkan Kamis lusa setelah berselang satu bulan dari usulan resmi pemerintah kepada DPR pada Juli 2019. Pembicaraan lanjutan akan menyangkut teknis tata cara pemungutan cukai.

“Kamis depan akan dilakukan pembahasan lanjutan dengan Komisi XI untuk cukai kantong plastik,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Heru menambahkan rencana pengenaan cukai atas kantong plastik merupakan kegiatan prioritas yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai. Bila tidak ada hambatan, pungutan cukai kantong plastik bisa dieksekusi tahun ini.

Pasalnya, penerimaan cukai plastik sudah masuk dalam APBN tahun ini dengan target setoran senilai Rp500 miliar. Penambahan BKC baru lainnya, menurut Heru, belum akan dilakukan otoritas fiskal dalam waktu dekat.

“Untuk rencana cukai lainnya nanti bertahap ya. Tahun ini plastik dulu. Kalau itu bisa dipercepat, ya secepatnya. Namun, kita prioritaskan plastik dulu,” ungkapnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, terdapat dua skema pungutan cukai usulan pemerintah adalah pertama, pengenaan cukai sebesar 100% terhadap kantong plastik degan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropylene yang membutuhkan waktu penguraian lebih dari 100 tahun.

Kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2—3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.

Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan tarif cukai tersebut, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?