LONDON, DDTCNews – Bintang film seri Harry Potter Rupert Grint kalah dalam persidangan kasus pajak yang melilitnya. Akibat putusan ini, ia harus menderita kerugian sebesar £1 juta atau sekitar Rp17 miliar. Jumlah tersebut merupakan nilai restitusi yang diajukannya kepada HMRC.
Hakim dalam persidangan Barbara Mosedale menerangkan Rupert terbukti mengikuti saran perencanaan pajak dari penasehat Clay&Associates untuk mengubah tanggal penjurnalan akuntansinya sehingga penghasilannya dikenakan tarif pajak lebih rendah.
“Ia memajukan hutang pajaknya lebih awal untuk pembayaran pajak atas penghasilan selama delapan bulan yang didapatkan pada tahun pajak 2010 sampai 2011, di mana tarif pajak penghasilan saat itu memang meningkat dari 40% menjadi 50%,”
Hakim Barbara melanjutkan jika Rupert mengubah tanggal akuntansi, maka ia bisa menghemat pajaknya sebanyak 10% atas penghasilannya sebagai aktor film Harry Potter sebesar Rp17 miliar.
Hal lainnya yang semakin memberatkan Rupert adalah ia tidak mampu menunjukkan perubahan tarif penghasilannya menjadi 50%, karena memang ia tidak memiliki penjurnalan akuntansi yang benar pada periode perubahan tarif tersebut.
Dalam persidangan itu, seperti dilansir theguardian.com, Rupert menyatakan ia tidak tahu apa-apa soal urusan keuangannya. Akhirnya, ia menyerahkan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan kepada ayahnya Nigel dan akuntannya Dan Clay.
Hakim pun akhirnya mengakui Rupert memang memiliki pengetahuan yang terbatas soal keuangannya sendiri. Maka tak heran jika ia percaya seutuhnya kepada ayah dan akuntannya untuk menyelesaikan urusan keuangannya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.