MALAYSIA

Mulai 1 Januari 2020, Perusahaan Layanan Digital Dipajaki 6%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 11:44 WIB
Mulai 1 Januari 2020,  Perusahaan Layanan Digital Dipajaki  6%

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana untuk memberlakukan pajak layanan digital sebesar 6% pada penyedia layanan digital asing. Kabarnya, kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2020.

Wakil Menteri Keuangan Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan tarif sebesar 6% masih cukup rendah dibanding beberapa negara lain yang menerapkan jauh di atas tarif tersebut, bahkan hingga menyentuh 25%.

“Mereka para penyedia layanan digital seharusnya tidak memiliki masalah untuk membayar, karena hanya 6%. Jika mereka bisa mematuhi Rusia, Norwegia dan Selandia Baru, saya tidak melihat alasan mengapa mereka harus menolak tarif di Malaysia,” paparnya di Kuala Lumpur, Senin (8/4).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pajak layanan digital yang telah diberlakukan di Rusia sejak 1 Januari 2017 yaitu sebesar 18%. Norwegia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa pada 1 Juli 2011 dengan tarif 25%, lalu Selandia Baru yang baru memulai pada 1 Oktober 2016 dengan tarif 15%.

Menurutya suatu hal yang tidak adil jika hanya penyedia layanan digital lokal yang harus membayar pajak atas layanannya. Padahal kebijakan tersebut bukanlah pajak baru, namun hanya cakupannya yang diperluas hingga mencakup penyedia layanan digital asing.

Amiruddin menilai pemerintah memiliki kekuatan untuk melakukan penegakan hukum jika penyedia layanan asing melakukan kerja sama antar pemerintah (government-to-government/GTG) di antara negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

“Melalui kerja sama ini memungkinkan kami untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan asing yang mencoba untuk menolak membayar pajak layanan digital,” tegasnya.

Pajak layanan digital menjadi hal yang cukup krusial pada saat ini, beberapa negara telah mengambil keputusan untuk memajaki lebih dulu dibanding menunggu konsensus global, sementara negara lainnya memutuskan untuk tetap menunggu konsensus tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor