MALAYSIA

Mulai 1 Januari 2020, Perusahaan Layanan Digital Dipajaki 6%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 11:44 WIB
Mulai 1 Januari 2020,  Perusahaan Layanan Digital Dipajaki  6%

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana untuk memberlakukan pajak layanan digital sebesar 6% pada penyedia layanan digital asing. Kabarnya, kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2020.

Wakil Menteri Keuangan Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan tarif sebesar 6% masih cukup rendah dibanding beberapa negara lain yang menerapkan jauh di atas tarif tersebut, bahkan hingga menyentuh 25%.

“Mereka para penyedia layanan digital seharusnya tidak memiliki masalah untuk membayar, karena hanya 6%. Jika mereka bisa mematuhi Rusia, Norwegia dan Selandia Baru, saya tidak melihat alasan mengapa mereka harus menolak tarif di Malaysia,” paparnya di Kuala Lumpur, Senin (8/4).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pajak layanan digital yang telah diberlakukan di Rusia sejak 1 Januari 2017 yaitu sebesar 18%. Norwegia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa pada 1 Juli 2011 dengan tarif 25%, lalu Selandia Baru yang baru memulai pada 1 Oktober 2016 dengan tarif 15%.

Menurutya suatu hal yang tidak adil jika hanya penyedia layanan digital lokal yang harus membayar pajak atas layanannya. Padahal kebijakan tersebut bukanlah pajak baru, namun hanya cakupannya yang diperluas hingga mencakup penyedia layanan digital asing.

Amiruddin menilai pemerintah memiliki kekuatan untuk melakukan penegakan hukum jika penyedia layanan asing melakukan kerja sama antar pemerintah (government-to-government/GTG) di antara negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

“Melalui kerja sama ini memungkinkan kami untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan asing yang mencoba untuk menolak membayar pajak layanan digital,” tegasnya.

Pajak layanan digital menjadi hal yang cukup krusial pada saat ini, beberapa negara telah mengambil keputusan untuk memajaki lebih dulu dibanding menunggu konsensus global, sementara negara lainnya memutuskan untuk tetap menunggu konsensus tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?