INDIA

Tunggak Pajak, 68 Koleksi Lukisan Mewah Miliarder Ini Dilelang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2019 | 11:27 WIB
Tunggak Pajak, 68 Koleksi Lukisan Mewah Miliarder Ini Dilelang

Ilustrasi: salah satu karya lukisan Raja Ravi Varma's 1881. (Foto: Mutual Art).

MUMBAI,DDTCNews – Koleksi lukisan miliarder India Nirav Modi yang merupakan perancang perhiasaan mewah langganan para artis dunia telah disita otoritas pajak India dan akan dilelang kepada publik di Saffronart, Mumbai pada hari ini, Selasa (26/3/2019).

Pelelangan tersebut dilakukan karena perusahaan yang dimiliki oleh Modi, Camelot Enterprises Pvt. Ltd, menunggak pajak sebesar INR959 juta atau sekitar US$13,8 juta serta adanya tuduhan penipuan bank (bank fraud) dengan nilai INR114 miliar atau US$1,7 miliar.

Dilansir dari Bloomberg, tahun lalu Modi melarikan diri ke London dan akhirnya berhasil ditangkap pada 19 Maret 2019 kemudian diekstradisi sesuai permintaan otoritas India. Meskipun Modi belum dinyatakan sebagai terdakwa di bawah Fugitive Economic Offenders Act, berbagai badan pemerintah, termasuk otoritas pajak, telah berusaha untuk menjual asetnya.

Baca Juga:
Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Modi diketahui mempunyai 68 lukisan mahakarya yang dilukis oleh para pelukis terkenal seperti V.S. Gaitonde dan Raja Ravi Varma. Koleksi lukisannya itu ditaksir bisa menghasilkan INR300 juta hingga INR500 juta atau setara US$4,3 juta hingga US$7,2 juta.

Chetan Daga, seorang Akuntan yang berbasis di Pune, mengatakan pelelangan aset orang kaya ini menunjukkan sikap tegas otoritas pajak terhadap mereka yang menunggak pajak. Tindakan ini, menurutnya, juga mengirim sinyal yang sangat positif bagi perekonomian.

"Tidak peduli siapa pun Anda. Jika Anda gagal dalam mengembalikan pinjaman dan menunggak pajak, pemerintah akan bertindak sangat keras pada Anda,” ujarnya dilansir dari news.bloombergtax.com, Senin(25/3/2019).

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Kepala Eksekutif Artery India Arvind Vijaymohan menambahkan pelelangan aset ini menjadi tren baru karena sebelumnya karya seni tidak pernah dilirik oleh petugas pajak sebagai aset yang layak untuk dipertimbangkan.

“Sekarang mereka (petugas pajak) baru menyadari bahwa benda-benda yang tergantung di atas dinding bisa memiliki nilai yang sangat tinggi,” katanya.

Pemerintah India saat ini tengah meningkatkan upaya penegakan hukum setelah munculnya serangkaian skandal yang melibatkan buronan orang kaya. Tahun lalu, India mengesahkan Fugitive Economic Offenders Act yang memberi mandat kepada pihak berwenang untuk menyita dan menjual aset-aset orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan meskipun tanpa kehadiran si pelaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober, Bisa Dapat Diskon!

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN