PRANCIS

Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Cairkan Restitusi Puluhan Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 10:15 WIB
Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Cairkan Restitusi Puluhan Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Pengadilan tinggi bidang administrasi Prancis, Conseil d'Etat memerintahkan otoritas untuk mengembalikan pembayaran pajak atau restitusi kepada perusahaan telekomunikasi Orange SA senilai €2,2 miliar atau setara dengan Rp37 triliun.

Putusan pengadilan tertanggal 13 November 2020 tersebut mengakhiri sengketa pajak panjang yang berlangsung sejak 2005. Ketetapan hukum tersebut juga menganulir putusan pengadilan terdahulu pada 2018 dan 2013.

"Keputusan hukum ini secara definitif menutup kasus dan menegaskan posisi perusahaan sejak awal perselisihan," tulis keterangan resmi Orange SA, dikutip Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dengan keputusan tersebut, Orange SA menyatakan akan memulihkan jumlah pajak yang dibayar pada 2013 senilai €2,2 miliar. Korporasi menjanjikan uang yang diterima dari negara akan dibagikan secara adil dan seimbang.

Mekanisme pembagian antara lain berupa saham perusahaan yang diberikan kepada karyawan. Lalu, perusahaan juga akan meningkatkan jumlah komitmen sosial sebagai upaya membantu masyarakat untuk pulih dari pandemi Covid-19.

"Setelah restitusi diterima untuk pokok dan bunga akan dicatat sebagai pendapatan pajak. Uang itu juga akan membantu untuk mengurangi utang bersih perusahaan," sebut Orange SA.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sengketa pajak antara otoritas dan Orange SA berawal dari aksi korporasi yang mengakuisisi korporasi telekomunikasi lainnya Cogecom pada 2005. Hasil dari akuisisi tersebut membuat neraca keuangan perusahaan berubah status menjadi kerugian.

Orange pun melakukan kompensasi kerugian fiskal untuk masa pajak selanjutnya (carry forward). Namun, kerugian yang dibawa ke masa pajak selanjutnya tersebut dipertanyakan otoritas pajak karena akan memengaruhi penghasilan kena pajak perusahaan dalam jangka panjang.

Perkara lantas bergulir ke pengadilan pada 2013 yang dimenangkan oleh otoritas dan mewajibkan Orange SA membayar pajak termasuk pokok dan bunga senilai €1,9 miliar. Meski begitu, keputusan tersebut dianulir Pengadilan Tinggi pada November 2020.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Menurut Pengadilan Tinggi, Orange seharusnya diizinkan untuk melakukan kompensasi kerugian atas akuisisinya terhadap Cogecom. Klaim tersebut berlaku untuk masa pajak selanjutnya dan untuk masa pajak sebelum akuisisi yaitu pada 2001,2002 dan 2003 dengan total nilai €43,5 juta.

"Keputusan ini juga mewajibkan negara untuk membayar biaya perkara senilai €3.000," tulis Orange seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN