PIDATO KENEGARAAN 2022

Jokowi Beberkan Dukungan DPR Pulihkan Ekonomi, Ada Pengesahan UU HPP

Dian Kurniati | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:49 WIB
Jokowi Beberkan Dukungan DPR Pulihkan Ekonomi, Ada Pengesahan UU HPP

Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD dan DPR RI. (foto: Agus Suparto, BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut dukungan DPR memainkan peran penting dalam menangani krisis kesehatan dan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan sebagai lembaga legislasi telah memberikan dukungan melalui pengesahan undang-undangan yang dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Salah satunya, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Dukungan DPR dalam menghadapi krisis kesehatan dan perekonomian telah mampu membantu pemerintah," katanya saat membacakan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD dan DPR RI, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Jokowi mengatakan semua negara di dunia sedang menghadapi krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Namun, kini dunia juga dihadapkan dengan tantangan berupa memanasnya tensi geopolitik dunia yang menyebabkan krisis pangan, energi, dan keuangan.

Dia menilai Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 juga menunjukkan diri sebagai bangsa yang tangguh. Dalam situasi pandemi, Indonesia memanfaatkan momentum untuk melakukan reformasi yang akan meningkatkan daya saing dan iklim berusaha.

Pengesahan UU HPP juga menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi di bidang perpajakan. UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

"DPR telah mendukung beberapa transformasi besar," ujarnya.

Tak hanya UU HPP, Jokowi menyebut DPR juga telah mengesahkan beberapa undang-undang penting lainnya seperti UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Selain DPR, dia menyebut dukungan kepada pemerintah juga diberikan oleh lembaga negara lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah menjaga sinergi antara kualitas tata kelola keuangan negara dan fleksibilitas dalam menghadapi krisis.

Menurutnya, rencana penyelenggaraan Supreme Audit Institution (SAI)-20 juga makin memperkokoh kepemimpinan Indonesia pada G-20. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan