PIDATO KENEGARAAN 2022

Jokowi Beberkan Dukungan DPR Pulihkan Ekonomi, Ada Pengesahan UU HPP

Dian Kurniati | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:49 WIB
Jokowi Beberkan Dukungan DPR Pulihkan Ekonomi, Ada Pengesahan UU HPP

Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD dan DPR RI. (foto: Agus Suparto, BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut dukungan DPR memainkan peran penting dalam menangani krisis kesehatan dan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan sebagai lembaga legislasi telah memberikan dukungan melalui pengesahan undang-undangan yang dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Salah satunya, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Dukungan DPR dalam menghadapi krisis kesehatan dan perekonomian telah mampu membantu pemerintah," katanya saat membacakan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD dan DPR RI, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Jokowi mengatakan semua negara di dunia sedang menghadapi krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Namun, kini dunia juga dihadapkan dengan tantangan berupa memanasnya tensi geopolitik dunia yang menyebabkan krisis pangan, energi, dan keuangan.

Dia menilai Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 juga menunjukkan diri sebagai bangsa yang tangguh. Dalam situasi pandemi, Indonesia memanfaatkan momentum untuk melakukan reformasi yang akan meningkatkan daya saing dan iklim berusaha.

Pengesahan UU HPP juga menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi di bidang perpajakan. UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"DPR telah mendukung beberapa transformasi besar," ujarnya.

Tak hanya UU HPP, Jokowi menyebut DPR juga telah mengesahkan beberapa undang-undang penting lainnya seperti UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Selain DPR, dia menyebut dukungan kepada pemerintah juga diberikan oleh lembaga negara lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah menjaga sinergi antara kualitas tata kelola keuangan negara dan fleksibilitas dalam menghadapi krisis.

Menurutnya, rencana penyelenggaraan Supreme Audit Institution (SAI)-20 juga makin memperkokoh kepemimpinan Indonesia pada G-20. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN