KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ajak Malaysia Bersatu Lawan Diskriminasi Sawit

Dian Kurniati | Jumat, 05 Februari 2021 | 15:15 WIB
Jokowi Ajak Malaysia Bersatu Lawan Diskriminasi Sawit

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (5/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin untuk bersama-sama melawan diskriminasi kelapa sawit yang saat ini tengah terjadi di Uni Eropa.

Jokowi menilai isu diskriminasi kelapa sawit menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan dengan PM Malaysia. Menurutnya, upaya perlawanan dalam diskriminasi sawit akan lebih maksimal jika dilakukan bersama-sama dengan negara penghasil sawit lainnya, seperti Malaysia.

"Indonesia akan terus berjuang melawan diskriminasi terhadap sawit dan perjuangan tersebut akan lebih optimal jika dilakukan bersama, dan Indonesia mengharapkan komitmen yang sama dengan Malaysia mengenai isu sawit ini," katanya, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Saat ini, Indonesia telah melayangkan kepada Uni Eropa mengenai diskriminasi sawit tersebut melalui Organisasi Pedagang Dunia (World Trade Organization/WTO) sejak 2019. Gugatan itu bernomor DS 593.

Sementara itu Muhyiddin menegaskan Malaysia memiliki sikap yang sama dengan Indonesia terkait dengan diskriminasi kelapa sawit, terutama oleh Uni Eropa dan Australia. Malaysia siap bekerja sama dengan Indonesia untuk melawan diskriminasi tersebut.

"Campaign antiminyak sawit ini adalah tidak berasas dan tidak menggambarkan industri sawit dunia, serta mencanggah dengan komitmen EU kepada WTO mengenai amalan perdagangan bebas," ujarnya.

Baca Juga:
Sebulan Jelang Akhir Jabatan, Jokowi: Jangan Buat Kebijakan Ekstrem

Muhyiddin menyatakan Malaysia telah mengikuti jejak Indonesia melayangkan gugatan kepada WTO soal diskriminasi kelapa sawit tersebut pada 15 Januari 2021. Kepada Jokowi, ia mengusulkan agar Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) diperkuat.

Dia berharap permasalahan kelapa sawit tersebut segera berakhir. Hal ini dikarenakan terdapat jutaan petani sawit kecil yang saat ini menggantung hidupnya pada komoditas kelapa sawit, baik di Malaysia maupun Indonesia.

Uni Eropa saat ini tengah memberlakukan pembatasan impor minyak kelapa sawit dari para produsen di dunia, termasuk Indonesia dan Malaysia. Kebijakan itu mempertimbangkan Renewable Energy Directive II (RED II) yang telah diratifikasi menjadi UU Energi Terbarukan di Uni Eropa.

Beleid tersebut memerintahkan negara-negara Uni Eropa memperbesar porsi bauran energi yang dapat diperbarukan dengan mengurangi konsumsi energi yang tidak ramah lingkungan, seperti minyak kelapa sawit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Februari 2021 | 22:39 WIB

Sebenarnya saya tidak tau pasti apakah UU Energi terbarukan yg dikeluarkan Uni Eropa merupakan tindakan diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit atau bukan. Yang jelas, acuan UU tersebut mengarahkan untuk menggunakan energi yang ramah lingkungan. Karena minyak kelapa sawit bukanlah energi yg ramah lingkungan, hal itu menjadi masalah sehingga terjadi pemboikotan. Indonesia sebagai negara penghasil kelapa sawit tentu saja terkena dampaknya. Total pendapatan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) dari pungutan ekspor sawit dari 2015 - 2020 mencapai Rp51 triliun. Itu bukan angka yang kecil. Apalagi mengingat bahwa banyak petani kecil yang menggantungkan hidupnya sebagai buruh di kebun sawit. Tentu saja Indonesia merasa dirugikan atas hal itu.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak