RUU OMNIBUS LAW

Jika Omnibus Law Perpajakan Sah, Tiga Objek ini Bakal Kena Cukai

Dian Kurniati | Selasa, 11 Februari 2020 | 17:57 WIB
Jika Omnibus Law Perpajakan Sah, Tiga Objek ini Bakal Kena Cukai

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menambah tiga objek barang kena cukai (BKC) baru apabila Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan disetujui DPR.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan tiga objek cukai baru itu di antaranya kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon. Menurutnya, kajian tentang tiga objek yang akan dikenai cukai itu sudah disiapkan pemerintah.

Dengan kata lain, Kemenkeu bakal langsung mengajukan draf Peraturan Pemerintah tentang pengenaan cukai pada tiga objek tersebut kepada presiden setelah RUU Omnibus Law itu disetujui DPR.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kalau disetujui, kan, pemerintah tinggal follow up. Jadi tentunya, PP yang akan mengatur tahapannya, atau pengenaannya. Kajian, sudah kita siapkan secara teknis," katanya, Selasa (11/2/2020).

Dalam APBN 2020, pemerintah bahkan sudah menetapkan target penerimaan cukai dari kantong plastic yaitu sebesar Rp100 miliar dengan tarif cukai kantong plastik senilai Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kg.

Sementara untuk calon barang kena cukai lainnya seperti minuman berpemanis dan emisi karbon, pemerintah belum menetapkan target. Adapun, barang kena cukai saat ini hanya ada tiga jenis, yakni etanol, minuman mengandung etanol dan produk hasil tembakau,

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Heru menjelaskan pihaknya siap membahas rencana penambahan jumlah barang kena cukai tersebut dengan DPR. Namun yang pasti, proses penerbitan PP untuk penambahan objek cukai baru juga perlu disesuaikan dengan aturan teknis dari RUU Omnibus Law.

Sebelumnya, pemerintah berencana mempermudah proses penambahan barang kena cukai baru dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.

UU tentang Cukai yang berlaku saat ini mewajibkan pemerintah menyampaikan pada DPR jika ingin menambah atau mengurangi objek cukai. Namun, dengan omnibus law, pemerintah ingin menghilangkan prosedur tersebut.

Penambahan objek cukai selama ini memang memerlukan waktu lama lantaran harus dibahas dengan DPR. Contoh kantong plastik, di mana asumsi penerimaannya telah masuk dalam APBN tiga tahun terakhir, tapi hingga kini belum berlaku. Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?