Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menambah tiga objek barang kena cukai (BKC) baru apabila Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan disetujui DPR.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan tiga objek cukai baru itu di antaranya kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon. Menurutnya, kajian tentang tiga objek yang akan dikenai cukai itu sudah disiapkan pemerintah.
Dengan kata lain, Kemenkeu bakal langsung mengajukan draf Peraturan Pemerintah tentang pengenaan cukai pada tiga objek tersebut kepada presiden setelah RUU Omnibus Law itu disetujui DPR.
"Kalau disetujui, kan, pemerintah tinggal follow up. Jadi tentunya, PP yang akan mengatur tahapannya, atau pengenaannya. Kajian, sudah kita siapkan secara teknis," katanya, Selasa (11/2/2020).
Dalam APBN 2020, pemerintah bahkan sudah menetapkan target penerimaan cukai dari kantong plastic yaitu sebesar Rp100 miliar dengan tarif cukai kantong plastik senilai Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kg.
Sementara untuk calon barang kena cukai lainnya seperti minuman berpemanis dan emisi karbon, pemerintah belum menetapkan target. Adapun, barang kena cukai saat ini hanya ada tiga jenis, yakni etanol, minuman mengandung etanol dan produk hasil tembakau,
Heru menjelaskan pihaknya siap membahas rencana penambahan jumlah barang kena cukai tersebut dengan DPR. Namun yang pasti, proses penerbitan PP untuk penambahan objek cukai baru juga perlu disesuaikan dengan aturan teknis dari RUU Omnibus Law.
Sebelumnya, pemerintah berencana mempermudah proses penambahan barang kena cukai baru dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.
UU tentang Cukai yang berlaku saat ini mewajibkan pemerintah menyampaikan pada DPR jika ingin menambah atau mengurangi objek cukai. Namun, dengan omnibus law, pemerintah ingin menghilangkan prosedur tersebut.
Penambahan objek cukai selama ini memang memerlukan waktu lama lantaran harus dibahas dengan DPR. Contoh kantong plastik, di mana asumsi penerimaannya telah masuk dalam APBN tiga tahun terakhir, tapi hingga kini belum berlaku. Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.