DAFTAR NEGATIF INVESTASI

Jelaskan DNI ke Pelaku Usaha, Begini Rencana Darmin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 November 2018 | 15:39 WIB
Jelaskan DNI ke Pelaku Usaha, Begini Rencana Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Relaksasi 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI) masih mendapatkan resistensi dari pelaku usaha. Pemerintah siap untuk memberikan penjelasan secara mendetail.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan kesiapannya untuk menjabarkan secara terperinci salah satu kebijakan dalam paket ekonomi XVI tersebut. Dengan begitu, para pelaku usaha bisa mendapatan pemahaman secara komprehensif.

“Sejak kemarin kami sudah menjelaskan secara panjang lebar kepada Kadin dan Hipmi [tentang DNI itu], dan katanya masih kurang,” katanya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (23/11/2018).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) adalah kelompok pelaku usaha yang bersuara keras terkait dengan DNI itu. Poin kritik kedua lembaga tersebut lebih pada dibukanya investasi asing untuk sektor usaha kecil dan menengah.

Darmin menyatakan kesanggupannya untuk memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha dalam momen Rakernas Kadin yang akan dihelat 27 November 2018 di Solo. Pada momen itu, Kemenko Perekonomian akan memberikan sosialisasi komprehensif kepada pelaku usaha.

Harapannya, sambung Darmin, pada kesempatan tersebut asimetri informasi terkait dengan relaksasi daftar negatif investasi dapat direduksi. Pasalnya, kebijakan tersebut bukan untuk membuka keran investasi besar-besaran kepada asing.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

“Kita akan jelaskan, sekarang saya bikin daftar satu-satu untuk dijelaskan, supaya jelas dan puas,” tukas mantan Dirjen Pajak ini.

Selain itu, Darmin meyakinkan bahwa pelaku usaha juga diberikan ruang diskusi terkait dengan hasil sosialisasi tersebut. Kelak, hasil dari diskusi itu akan digunakan untuk merumuskan ulang kebijakan relaksasi daftar negatif investasi.

Ia menambahkan sebetulnya kegaduhan terkait dengan DNI ini tidak perlu dilanjutkan. Energi yang ada seharusnya digunakan untuk memperbaiki ekonomi nasional agar dapat bertahan dalam suasana ketidakpastian global saat ini.

“Kami akan kaji bersama-sama setelah sosialisasi. Setelah itu hasilnya yang akan kita naikkan ke presiden,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 Juli 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kadin Anggap Ide Pembentukan Family Office Layak Dikaji

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Kadin Siapkan Whitepaper untuk Dukung Pelaksanaan Visi Misi Prabowo

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN