DAFTAR NEGATIF INVESTASI

Jelaskan DNI ke Pelaku Usaha, Begini Rencana Darmin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 November 2018 | 15:39 WIB
Jelaskan DNI ke Pelaku Usaha, Begini Rencana Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Relaksasi 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI) masih mendapatkan resistensi dari pelaku usaha. Pemerintah siap untuk memberikan penjelasan secara mendetail.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan kesiapannya untuk menjabarkan secara terperinci salah satu kebijakan dalam paket ekonomi XVI tersebut. Dengan begitu, para pelaku usaha bisa mendapatan pemahaman secara komprehensif.

“Sejak kemarin kami sudah menjelaskan secara panjang lebar kepada Kadin dan Hipmi [tentang DNI itu], dan katanya masih kurang,” katanya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (23/11/2018).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) adalah kelompok pelaku usaha yang bersuara keras terkait dengan DNI itu. Poin kritik kedua lembaga tersebut lebih pada dibukanya investasi asing untuk sektor usaha kecil dan menengah.

Darmin menyatakan kesanggupannya untuk memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha dalam momen Rakernas Kadin yang akan dihelat 27 November 2018 di Solo. Pada momen itu, Kemenko Perekonomian akan memberikan sosialisasi komprehensif kepada pelaku usaha.

Harapannya, sambung Darmin, pada kesempatan tersebut asimetri informasi terkait dengan relaksasi daftar negatif investasi dapat direduksi. Pasalnya, kebijakan tersebut bukan untuk membuka keran investasi besar-besaran kepada asing.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

“Kita akan jelaskan, sekarang saya bikin daftar satu-satu untuk dijelaskan, supaya jelas dan puas,” tukas mantan Dirjen Pajak ini.

Selain itu, Darmin meyakinkan bahwa pelaku usaha juga diberikan ruang diskusi terkait dengan hasil sosialisasi tersebut. Kelak, hasil dari diskusi itu akan digunakan untuk merumuskan ulang kebijakan relaksasi daftar negatif investasi.

Ia menambahkan sebetulnya kegaduhan terkait dengan DNI ini tidak perlu dilanjutkan. Energi yang ada seharusnya digunakan untuk memperbaiki ekonomi nasional agar dapat bertahan dalam suasana ketidakpastian global saat ini.

“Kami akan kaji bersama-sama setelah sosialisasi. Setelah itu hasilnya yang akan kita naikkan ke presiden,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kondisi Ekonomi Berbeda, Kadin Berharap Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kadin Anggap Ide Pembentukan Family Office Layak Dikaji

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Kadin Siapkan Whitepaper untuk Dukung Pelaksanaan Visi Misi Prabowo

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak