KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kadin Anggap Ide Pembentukan Family Office Layak Dikaji

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juli 2024 | 14:30 WIB
Kadin Anggap Ide Pembentukan Family Office Layak Dikaji

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang ide untuk membentuk family office sebagaimana diinisiasi oleh pemerintah layak untuk dikaji lebih lanjut.

Ketua Umum Kadin Indonesia M. Arsjad Rasjid mengatakan pemerintah Indonesia perlu mempelajari model-model pembentukan family office di berbagai negara terlebih dahulu sebelum mengadopsinya di dalam negeri.

"Kita mempelajari dari negara-negara seperti Singapura dan yang lain. Sebagai negara, harus juga ada produk-produk yang dikeluarkan supaya pemerintah kompetitif dengan negara lain," katanya, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Menurut Arsjad, kajian juga diperlukan untuk memitigasi dampak-dampak negatif yang berpotensi muncul akibat kehadiran family office di Indonesia.

Sebagai informasi, family office adalah perusahaan atau firma khusus yang didedikasikan sepenuhnya untuk melayani berbagai kebutuhan keluarga kaya, mulai dari kebutuhan keuangan, pewarisan, pajak, akuntansi, hingga kebutuhan-kebutuhan yang bersifat pribadi.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berpandangan kehadiran family office di Indonesia diperlukan guna mendorong orang-orang atau keluarga-keluarga kaya global untuk menempatkan kekayaannya di Indonesia.

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Luhut mengaku telah meminta World Bank untuk mengkaji apa saja aspek-aspek yang harus dipenuhi untuk mendukung pendirian family office di Indonesia.

"Mereka mau [melakukan kajian], kita enggak keluar uang, yang melakukan independen dari World Bank. Saya bilang, can you do it within 3 months? Dia bilang Juli, managing director World Bank akan datang ke Indonesia. Sekalian saja dibicarakan di situ," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu