KEBIJAKAN PAJAK

Kondisi Ekonomi Berbeda, Kadin Berharap Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Muhamad Wildan | Jumat, 29 November 2024 | 15:30 WIB
Kondisi Ekonomi Berbeda, Kadin Berharap Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan.

Sebab, ketika tarif PPN diputuskan naik secara bertahap dari 10% menjadi 12% melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kondisi ekonomi global dan geopolitik tidak seburuk saat ini.

"Keadaan situasinya waktu itu sangat-sangat berbeda sekali. Sekarang keadaannya berbeda dengan pada waktu PPN 12% diputuskan kurang lebih 3 tahun yang lalu," kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Arsjad, penundaan kenaikan tarif PPN diperlukan dalam rangka mempertahankan konsumsi rumah tangga. Berkaca pada krisis 1998 konsumsi, selalu menjadi pilar yang menjaga perekonomian domestik.

"Tarif PPN itu langsung [berdampak] kepada konsumen. Bagaimanapun, kita harus bisa memastikan yang namanya ekonomi domestik kita jaga. Karena itulah yang menjadi penjaga utama ekonomi kita," ujar Arsjad.

Seperti diketahui, tarif PPN bakal dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski begitu, pemerintah sesungguhnya punya kewenangan untuk menurunkan tarif PPN serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkannya menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak