KEBIJAKAN PAJAK

Kondisi Ekonomi Berbeda, Kadin Berharap Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Muhamad Wildan | Jumat, 29 November 2024 | 15:30 WIB
Kondisi Ekonomi Berbeda, Kadin Berharap Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan.

Sebab, ketika tarif PPN diputuskan naik secara bertahap dari 10% menjadi 12% melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kondisi ekonomi global dan geopolitik tidak seburuk saat ini.

"Keadaan situasinya waktu itu sangat-sangat berbeda sekali. Sekarang keadaannya berbeda dengan pada waktu PPN 12% diputuskan kurang lebih 3 tahun yang lalu," kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Menurut Arsjad, penundaan kenaikan tarif PPN diperlukan dalam rangka mempertahankan konsumsi rumah tangga. Berkaca pada krisis 1998 konsumsi, selalu menjadi pilar yang menjaga perekonomian domestik.

"Tarif PPN itu langsung [berdampak] kepada konsumen. Bagaimanapun, kita harus bisa memastikan yang namanya ekonomi domestik kita jaga. Karena itulah yang menjadi penjaga utama ekonomi kita," ujar Arsjad.

Seperti diketahui, tarif PPN bakal dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Meski begitu, pemerintah sesungguhnya punya kewenangan untuk menurunkan tarif PPN serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkannya menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor