KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Dian Kurniati | Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB
Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah tidak terburu-buru merealisasikan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai.

Waketum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menilai ekstensifikasi BKC perlu dilakukan hati-hati. Dia memandang Indonesia belum waktunya mengenakan cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

"Belum cocok [dilakukan penambahan objek cukai]. Seharusnya diberi pendidikan dulu supaya orang mengerti. Bukan salah langsung didenda atau dipenalti," katanya, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Suryadi menuturkan ekstensifikasi BKC justru akan berdampak luas pada perekonomian. Ketimbang menambah objek cukai, dia menyarankan pemerintah menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya produk plastik dan MBDK.

Terkait dengan MBDK, pemerintah dapat mengatur pencantuman kandungan gula pada kemasan agar masyarakat lebih berhati-hati memilih produk. Selain itu, pada kemasan juga dapat diberi peringatan mengenai risiko penyakit diabetes apabila dikonsumsi berlebih.

Selain itu, pemerintah pusat juga dapat mendorong peran pemerintah daerah dalam mengendalikan konsumsi produk plastik. Pemda juga dapat diberi peran untuk mengatur pengolahan limbah plastik agar tidak mencemari lingkungan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Itu kerjaan pemda, dan di seluruh dunia itu yang mereka tingkatkan," ujar Suryadi.

Sebagai informasi, pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Mengenai cukai MBDK, pemerintah mulai menyampaikan rencananya kepada DPR pada awal 2020. Untuk pertama kalinya, target setoran dari cukai MBDK ditetapkan pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai 4,38 triliun.

Rencana ekstensifikasi BKC biasanya akan dituliskan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang diserahkan kepada DPR sebelum memulai pembahasan APBN. Saat ini, pemerintah tengah menyusun KEM-PPKF 2025 tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global