INGGRIS

Jelang Konsensus Global, Inggris Bakal Kenakan Pajak Minimum Sendiri

Muhamad Wildan | Senin, 17 Januari 2022 | 11:00 WIB
Jelang Konsensus Global, Inggris Bakal Kenakan Pajak Minimum Sendiri

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Inggris mempertimbangkan untuk memberlakukan pajak minimum domestik atau domestic minimum top up tax (DMT). Kebijakan ini berlaku sejalan dengan pajak korporasi minimum global.

Dalam public documentation yang dirilis oleh pemerintah Inggris, DMT diperlukan untuk menekan beban kepatuhan yang ditanggung perusahaan Inggris dan mencegah pengenaan pajak berdasarkan undertaxed payment rule (UTPR) oleh yurisdiksi lain.

"Bisnis akan membayar pajak dengan besaran yang sama atas keuntungan di Inggris entah ada DMT ataupun tidak. Ketimbang mengizinkan negara lain memungut pajak itu, DMT memastikan pajak dibayarkan ke Inggris," tulis Pemerintah Inggris dalam public documentation, dikutip Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dengan adanya pajak korporasi minimum global sebagaimana disepakati pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), pajak yang kurang dipajaki di Inggris bakal dikenai top up tax oleh yurisdiksi lain.

Dengan DMT, Inggris mendapatkan tambahan penerimaan tanpa perlu meningkatkan beban pajak yang ditanggung entitas yang beroperasi di Inggris. DMT juga menekan biaya kepatuhan dan beban administrasi sehingga bakal meningkatkan kepastian pajak.

Agar tidak bertentangan, DMT rencananya akan dirancang semirip mungkin dengan ketentuan pajak korporasi minimum global pada Pilar 2.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Oleh karena itu, Inggris mempertimbangkan untuk memberlakukan DMT atas perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR750 juta, sama dengan threshold yang berlaku pada Pilar 2.

Saat ini, Inggris masih mempertimbangkan apakah DMT hanya akan dikenakan atas seluruh grup perusahaan yang tercakup pada Pilar 2 atau hanya atas grup perusahaan yang bermarkas di Inggris. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN