Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) belum menyiapkan kebijakan khusus untuk mengisi kebutuhan calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Jubir KY Miko Ginting mengatakan belum ada agenda khusus yang disiapkan untuk memastikan posisi CHA TUN khusus pajak terisi. Menurutnya, proses seleksi seperti penjaringan serta sosialisasi dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan kerja sama khusus dengan instansi pemerintah.
"KY belum memiliki agenda khusus untuk itu [kerja sama penjaringan dan sosialisasi dengan instansi pemerintah]," katanya, dikutip Sabtu (27/11/2021).
Miko menjelaskan KY sangat terbuka dalam menjalankan seleksi CHA TUN khusus pajak. Semua kandidat memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi hakim agung khusus pajak sepanjang memenuhi syarat dan kriteria kompetensi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, seluruh kandidat yang memenuhi kualifikasi sebagai hakim agung diharapkan ikut berpartisipasi pada seleksi kali ini. Posisi hakim agung TUN khusus pajak terbuka untuk semua calon potensial baik dari pemerintah hingga praktisi perpajakan.
"KY senantiasa terbuka untuk menerima calon-calon potensial, baik dari Kemenkeu, praktisi, maupun akademisi pajak," imbuhnya.
Seperti diketahui, seleksi CHA kembali dilakukan untuk memenuhi permintaan MA mengenai pengisian kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 8 orang CHA dan jabatan hakim ad hoc berjumlah 3 orang calon.
Sebanyak 8 posisi CHA dicari untuk mengisi posisi 1 hakim agung di kamar perdata, 4 hakim agung di kamar pidana, 1 hakim agung di kamar agama, serta 2 hakim agung di kamar TUN khusus pajak.
KY mencari CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.