Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diminta untuk tidak terjebak fasilitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Apalagi aduan masyarakat terkait jeratan pinjol tak berizin semakin marak.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan, layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending sebenarnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Masyarakat bisa dengan cepat dan mudah mengakses kredit untuk kebutuhan usaha mereka.
"Tapi kita tahu, tetap ada hal-hal yang harus menjadi perhatian kita," ujar Wimboh usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (15/10/2021).
Wimboh mengatakan saat ini terdapat 107 perusahaan pinjol resmi atau legal yang terdaftar di OJK. Seluruhnya dinaungi oleh asosiasi fintech yang juga melakukan pendampingan terhadap seluruh perusahaan.
"Di asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif. Bisa memberikan pinjaman yang murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika," kata Wimboh.
OJK, ujar Wimboh, mengetahui adanya praktik pinjol ilegal di lapangan yang memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Tak hanya suku bunga yang terlampau tinggi, penagihan pinjaman yang dilakukan pun kerap merugikan masyarakat.
"Kami imbau kepada masyarakat agar kalau meminta pinjaman pilihlah yang terdaftar OJK, daftarnya ada di website," kata Wimboh.
Berikut adalah daftar perusahaan fintech lencing alias pinjaman online yang legal atau resmi terdaftar di OJK per 11 Oktober 2021(dikutip dari situs resmi OJK):
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUBAMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. Dhanapala
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. TaniFund
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. Jembatan Emas
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. Danafix
94. AdaModal
95. SamaKita
96. KlikCair
97. SAMIR
98. UATAS
99. TunaiKita
100. Cashwagon
101. Findaya
102. CROWDE
103. KawanCicil
104. Asetku
105. ETHIS
106. KAPITALBOOST
Terkait dengan alamat situs dan aplikasnya, masyarakat bisa mengecek langsung langsung di sini.
Daftar di atas merupakan penyelengagra yang memiliki status berizin maupun terdaftar. Keduanya dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dikutip dari situs OJK, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar. Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK. Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.