PKN STAN

Jadi Pengelola Keuangan Negara, Lulusan STAN Dituntut Paham Politik

Dian Kurniati | Kamis, 05 Oktober 2023 | 10:15 WIB
Jadi Pengelola Keuangan Negara, Lulusan STAN Dituntut Paham Politik

Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta 253 wisudawan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) 2023 untuk memahami isu-isu politik. Alasannya, lulusan STAN harus siap menghadapi tantangan dalam mengelola keuangan negara.

Sri Mulyani mengatakan pengelolaan keuangan negara akan erat berkaitan dengan politik. Menurutnya, pemahaman lulusan STAN mengenai politik akan membuat mereka lebih siap merespons setiap tantangan dalam mengelola keuangan negara.

"Kalian harus paham politik pada level mikro hingga global karena keuangan negara adalah instrumen politik. Jangan punya ilusi keuangan negara pure akuntansi," katanya, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Sri Mulyani mengatakan keuangan negara merupakan instrumen yang digunakan untuk mencapai tujuan kemakmuran negara. Lulusan PKN STAN yang nantinya bekerja di Kemenkeu pun harus memiliki komitmen untuk menjaga dan mengelola keuangan negara tersebut dengan baik.

Dia menjelaskan pengelolaan keuangan keuangan akan selalu dihadapkan pada tantangan. Misalnya dalam beberapa tahun terakhir, keuangan negara dihadapkan pada tantangan berupa pandemi Covid-19, el nino, disrupsi teknologi digital, tekanan geopolitik, serta perubahan iklim.

Menurutnya, pemahaman lulusan PKN STAN soal politik akan membuat pengelolaan keuangan negara lebih efektif. Selain itu, lulusan PKN STAN juga akan dapat menjelaskan upaya pengelolaan keuangan negara kepada masyarakat secara lebih baik.

Baca Juga:
Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Dia menyebut mengelola keuangan negara membutuhkan komitmen besar karena menyangkut masa depan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, lulusan PKN STAN harus serius mengelola keuangan negara sekaligus siap menerima kritik dari masyarakat.

"Keuangan negara adalah instrumen yang menjadi objek politik. Jangan terkaget-kaget kalau masalah keuangan negara akan menjadi isu politik, dari mulai utang, pajak," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan Kemenkeu bertugas mengelola keuangan negara untuk mencapai cita-cita mensejahterakan masyarakat. Dia pun membeberkan 3 pekerjaan utama yang akan dihadapi lulusan PKN STAN ketika bekerja sebagai pegawai Kemenkeu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Pertama, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), melalui perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, lulusan PKN STAN harus sadar telah memperoleh privilese dari negara untuk mengakses pendidikan terbaik, sehingga memiliki tanggung jawab untuk membayarnya kembali kepada masyarakat.

Kedua, memastikan pemerataan pembangunan terjadi di Indonesia seperti melalui pembangunan infrastruktur. Dalam hal ini, target yang harus dicapai adalah menghilangkan daerah dengan label terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Ketiga, meningkatkan daya saing Indonesia di antara negara lain, mulai dari level regional hingga global.

Baca Juga:
Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

"Sadarlah bahwa masih banyak bagian dari rakyat kita yang membutuhkan keuangan negara hadir dan menyelesaikan masalah," imbuhnya.

Agar dapat menjadi pengelola keuangan negara yang baik, Sri Mulyani juga memaparkan 4 nilai yang harus dimiliki pegawainya. Pertama, adiwignya yang berarti pengabdian dari orang yang berpendidikan.

Kedua, gagaran yang berarti memiliki pedoman atau kredibilitas kuat. Ketiga, karuna yang berarti kasih sayang untuk menjaga Indonesia. Keempat, prasama yang berarti kebersamaan dalam mengelola keuangan negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini