KMK 456/2024

Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2025 | 11:32 WIB
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Ilustrasi. Tampilan awal laman coretax DJP. 

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) mulai 1 Januari 2025 ternyata telah ditegaskan dalam sebuah keputusan yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2024. Keputusan yang dimaksud adalah KMK 456/2024.

Adapun salah satu pertimbangan terbitnya KMK ini adalah berdasarkan pada Perpres 40/2018, pengembangan sistem informasi dalam rangka pembaruan sistem administrasi perpajakan salah satunya dilakukan terhadap sistem inti administrasi perpajakan.

“… bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud … dan untuk implementasi sistem inti administrasi perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan,” bunyi salah satu bagian Menimbang dalam KMK 456/2024.

Baca Juga:
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

KMK 456/2024 memuat 5 diktum. Pertama, sistem inti administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak – disebut sebagai coretax DJP – yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.

Kedua, coretax DJP dikelola oleh DJP Kementerian Keuangan. Ketiga, DJP dan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan coretax DJP wajib menjaga keamanan informasi dan bertanggung jawab atas pemenuhan standar keamanan dalam penggunaan coretax DJP.

Adapun standar keamanan dalam penggunaan coretax DJP yang dimaksud sesuai dengan ketentuan mengenai tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta standar sistem manajemen keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Keempat, dalam hal terjadi insiden keamanan informasi yang melibatkan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan coretax DJP, masing-masing pihak bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kelima, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 30 Desember 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP telah merilis buku Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak Versi 1.0.Dengan panduan singkat ini, pengguna diharapkan lebih mudah beradaptasi, mencari informasi, dan mendukung kelancaran impelemtasi coretax.

Buku panduan ini terdiri atas 5 bab, yakni Berkenalan dengan Coretax; Pengetahuan Dasar Coretax; Hasil Rancang Ulang Proses Bisnis Inti DJP; Frequently Asked Questions (FAQs); serta Informasi Lebih Lanjut. Unduh (download) buku panduan tersebut di sini atau masuk ke laman coretax DJP.

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Kemudian, terkait dengan coretax DJP tersebut, DDTC juga turut menghadirkan kanal Coretax yang bisa diakses pada platform DDTCNews. Ada 2 tujuan besar penyediaan kanal khusus ini. Pertama, memudahkan wajib pajak untuk mengakses informasi mengenai coretax.

Kedua, membiasakan wajib pajak dalam menggunakan seluruh fitur yang ada di dalam coretax system. Simak ‘Coretax: Membangun Kebiasaan Baru dalam Mematuhi Kewajiban Perpajakan’. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan