KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif Pajak Diperpanjang, Anggaran PEN 2021 Naik 16%

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 16:00 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang, Anggaran PEN 2021 Naik 16%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menambah dana penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari awalnya dialokasikan senilai Rp533,1 triliun menjadi sekitar Rp619 triliun pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana penambahan anggaran PEN tersebut sudah dibicarakan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan menteri lainnya.

"Tadi malam, kami berdiskusi dengan Menteri Koordinator dan menteri lain untuk menambah dana penanganan Covid hingga Rp619 triliun," katanya, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sri Mulyani menambahkan fokus anggaran pemerintah tahun ini tetap diarahkan untuk penanganan pandemi, memberikan jaring pengaman sosial, serta mendukung pemulihan dunia usaha. Alokasi belanja untuk tiga tujuan tersebut tercermin dalam program PEN 2021.

Menkeu belum memerinci tambahan anggaran untuk masing-masing pos belanja pada PEN tersebut. Meski demikian, kenaikan anggaran PEN disebabkan adanya perpanjangan berbagai insentif pajak untuk pelaku usaha.

Saat ini, Sri Mulyani telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2021 tentang perpanjangan insentif pajak untuk dunia usaha di antaranya meliputi PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, serta restitusi PPN dipercepat.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021. Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 30 Juni 2021. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk wajib pajak pada 730 KLU. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 1.018 KLU. Insentif restitusi PPN dipercepat untuk wajib pajak pada 725 KLU. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Februari 2021 | 21:40 WIB

bagaimana bagi karyawan yg sudah dipotong pajaknya pph 21 pada bulan januari 2021, apakah akan di kembalikan??

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN