Ilustrasi bendera Gibraltar.
JAKARTA, DDTCNews – Komisi Uni Eropa telah menemukan lima putusan pajak yang memuat adanya pemberian insentif pajak ilegal oleh otoritas pajak Gibraltar. Insentif diberikan kepada beberapa perusahaan multinasional pada 2011—2013.
Melansir Tax Notes International, otoritas pajak Gibraltar terbukti memberikan pembebasan pajak atas penghasilan pasif berupa royalti dan bunga. Langkah ini bertentangan dengan aturan tentang bantuan negara (state aid) Uni Eropa terkait kompetisi usaha.
Sistem pembebasan pajak itu dilakukan hanya kepada perusahaan mutinasional yang memiliki beberapa fungsi tertentu. Pertama, perusahaan yang berfungsi sebagai pemberi pinjaman antargrup. Ada pembebasan pajak atas penghasilan bunga pada kelompok ini.
Kedua, perusahaan yang berfungsi sebagai pemilik lisensi hak kekayaan intelektual. Terhadap kelompok perusahaan ini, ada pembebasan pajak atas penghasilan royalti.
Selain itu, pembebasan pajak yang diberikan oleh Gibraltar dilakukan dalam sistem pajak teritorial. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan multinasional yang berlokasi di wilayah Gibraltar tidak wajib membayar pajak atas seluruh penghasilan bunga dan royalti.
Kondisi itu muncul karena penghasilan yang ada bukan bersumber dari dalam wilayah Gibraltar. Keseluruhan pembebasan penghasilan pasif tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah berlaku di Gibraltar sejak 2011.
Dampak yang ditimbulkan dari pemberian insentif pajak yang dilakukan oleh Gibraltar telah dirasakan oleh Spanyol pada 2012. Komisi Uni Eropa telah menerima keluhan Spanyol karena beberapa perusahaan multinasional yang bergerak di industri lepas pantai berpindah lokasi.
Perusahaan mutinasional yang mayoritas berfungsi memberikan pinjaman antargrup dan meminjamkan lisensi hak kekayaan intelektual telah memindahkan lokasi usaha dari Spanyol ke Gibraltar. Ini dilakukan agar mereka agar tidak terkena pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan royalti dan bunga di Spanyol.
Selain itu, Komisi Uni Eropa juga menemukan adanya kerugian yang diderita oleh Kawasan Uni Eropa akibat sistem pembebasan pajak yang diberikan oleh Gibraltar. Perusahaan-perusahaan multinasional tidak membayar pajak sejumlah 100 juta euro pada 2011—2013.
Oleh karena itu, Komisi Uni Eropa meminta otoritas pajak Gibraltar untuk mengubah aturan hukum tentang pajak penghasilannya terkait dengan pembebasan pajak penghasilan berupa royalti dan bunga agar sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam aturan tentang bantuan negara Uni Eropa. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.