UNI EROPA

Insentif Pajak dari Negara Ini Dianggap Ilegal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Januari 2019 | 10:05 WIB
Insentif Pajak dari Negara Ini Dianggap Ilegal

Ilustrasi bendera Gibraltar. 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Uni Eropa telah menemukan lima putusan pajak yang memuat adanya pemberian insentif pajak ilegal oleh otoritas pajak Gibraltar. Insentif diberikan kepada beberapa perusahaan multinasional pada 2011—2013.

Melansir Tax Notes International, otoritas pajak Gibraltar terbukti memberikan pembebasan pajak atas penghasilan pasif berupa royalti dan bunga. Langkah ini bertentangan dengan aturan tentang bantuan negara (state aid) Uni Eropa terkait kompetisi usaha.

Sistem pembebasan pajak itu dilakukan hanya kepada perusahaan mutinasional yang memiliki beberapa fungsi tertentu. Pertama, perusahaan yang berfungsi sebagai pemberi pinjaman antargrup. Ada pembebasan pajak atas penghasilan bunga pada kelompok ini.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kedua, perusahaan yang berfungsi sebagai pemilik lisensi hak kekayaan intelektual. Terhadap kelompok perusahaan ini, ada pembebasan pajak atas penghasilan royalti.

Selain itu, pembebasan pajak yang diberikan oleh Gibraltar dilakukan dalam sistem pajak teritorial. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan multinasional yang berlokasi di wilayah Gibraltar tidak wajib membayar pajak atas seluruh penghasilan bunga dan royalti.

Kondisi itu muncul karena penghasilan yang ada bukan bersumber dari dalam wilayah Gibraltar. Keseluruhan pembebasan penghasilan pasif tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah berlaku di Gibraltar sejak 2011.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Dampak yang ditimbulkan dari pemberian insentif pajak yang dilakukan oleh Gibraltar telah dirasakan oleh Spanyol pada 2012. Komisi Uni Eropa telah menerima keluhan Spanyol karena beberapa perusahaan multinasional yang bergerak di industri lepas pantai berpindah lokasi.

Perusahaan mutinasional yang mayoritas berfungsi memberikan pinjaman antargrup dan meminjamkan lisensi hak kekayaan intelektual telah memindahkan lokasi usaha dari Spanyol ke Gibraltar. Ini dilakukan agar mereka agar tidak terkena pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan royalti dan bunga di Spanyol.

Selain itu, Komisi Uni Eropa juga menemukan adanya kerugian yang diderita oleh Kawasan Uni Eropa akibat sistem pembebasan pajak yang diberikan oleh Gibraltar. Perusahaan-perusahaan multinasional tidak membayar pajak sejumlah 100 juta euro pada 2011—2013.

Oleh karena itu, Komisi Uni Eropa meminta otoritas pajak Gibraltar untuk mengubah aturan hukum tentang pajak penghasilannya terkait dengan pembebasan pajak penghasilan berupa royalti dan bunga agar sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam aturan tentang bantuan negara Uni Eropa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan