Kantor pusat OECD di Paris, Perancis. (Foto: oecd.org)
PARIS, DDTCNews - Forum on Tax Administration (FTA) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan terkait dengan metode kerja otoritas pajak selama masa pemulihan dampak pandemi Covid-19 dengan sejumlah catatan penting.
Sekjen OECD Angel Gurria mengatakan laporan FTA menegaskan pentingnya otoritas pajak menemukan keseimbangan antara mempertahankan reputasi positif selama pandemi dengan insentif dan mengurangi persepsi negatif wajib pajak saat konsolidasi fiskal dengan menggenjot penerimaan.
"FTA telah mencatat dan menganalisis dampak krisis terhadap pendapatan pajak dan sangat penting sebagai basis informasi administrasi pajak dan penentuan kebijakan pemerintah," katanya seperti dikutip Kamis (4/6/2020).
Angel menuturkan salah satu konten dari laporan FTA adalah saran untuk otoritas pajak meningkatkan opsi kerja jarak jauh untuk fiskus dan menerapkan jam kerja yang fleksibel. Selain itu, otoritas disarankan untuk menerapkan sistem identifikasi dan verifikasi digital.
Aspek keamanan juga menjadi perhatian khusus dalam laporan FTA, di mana kegiatan kerja jarak jauh dan work from home menimbulkan risiko pada sisi keamanan data wajib pajak. Hal ini berpotensi kepada meningkatnya risiko penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
Laporan ini menyebutkan risiko keamanan bisa terjadi secara sengaja atau karena kelalaian petugas pajak dalam mengakses data wajib pajak tanpa perangkat keamanan yang memadai.
Skema melakukan pekerjaan dari jarak jauh dan tidak melalui sistem elektronik kantor pajak disebut dapat mengekspos data wajib pajak yang bersifat rahasia.
"Risiko IT termasuk saat petugas pajak menggunakan perangkat pribadi dalam menjalankan tugas kantor dan mengirim data wajib pajak tanpa mempertimbangkan keamanan jaringan," jelasnya.
FTA menyebutkan beberapa otoritas pajak telah mengidentifikasi potensi masalah tersebut dengan memperkenalkan aplikasi khusus untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan data wajib pajak.
Aplikasi tersebut, seperti dilansir Tax Note International, dapat mendeteksi dan mencegah peralatan elektronik yang tidak terdaftar dalam sistem dapat terhubung dengan sistem utama otoritas pajak.
"Administrasi pajak dapat melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan informasi kepada masyarakat tentang indikasi pencurian data dengan menyebutkan jenis informasi apa saja yang tidak boleh dan pasti tidak akan otoritas minta kepada wajib pajak," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.