LAPORAN FTA-OECD

Ini Risiko Work From Home bagi Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juni 2020 | 18:48 WIB
Ini Risiko Work From Home bagi Otoritas Pajak

Kantor pusat OECD di Paris, Perancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Forum on Tax Administration (FTA) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan terkait dengan metode kerja otoritas pajak selama masa pemulihan dampak pandemi Covid-19 dengan sejumlah catatan penting.

Sekjen OECD Angel Gurria mengatakan laporan FTA menegaskan pentingnya otoritas pajak menemukan keseimbangan antara mempertahankan reputasi positif selama pandemi dengan insentif dan mengurangi persepsi negatif wajib pajak saat konsolidasi fiskal dengan menggenjot penerimaan.

"FTA telah mencatat dan menganalisis dampak krisis terhadap pendapatan pajak dan sangat penting sebagai basis informasi administrasi pajak dan penentuan kebijakan pemerintah," katanya seperti dikutip Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Berlaku Efektif 2027, PSAK 413 Atur Penurunan Aset Keuangan Syariah

Angel menuturkan salah satu konten dari laporan FTA adalah saran untuk otoritas pajak meningkatkan opsi kerja jarak jauh untuk fiskus dan menerapkan jam kerja yang fleksibel. Selain itu, otoritas disarankan untuk menerapkan sistem identifikasi dan verifikasi digital.

Aspek keamanan juga menjadi perhatian khusus dalam laporan FTA, di mana kegiatan kerja jarak jauh dan work from home menimbulkan risiko pada sisi keamanan data wajib pajak. Hal ini berpotensi kepada meningkatnya risiko penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

Laporan ini menyebutkan risiko keamanan bisa terjadi secara sengaja atau karena kelalaian petugas pajak dalam mengakses data wajib pajak tanpa perangkat keamanan yang memadai.

Baca Juga:
Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Sudah Disesuaikan dengan Coretax

Skema melakukan pekerjaan dari jarak jauh dan tidak melalui sistem elektronik kantor pajak disebut dapat mengekspos data wajib pajak yang bersifat rahasia.

"Risiko IT termasuk saat petugas pajak menggunakan perangkat pribadi dalam menjalankan tugas kantor dan mengirim data wajib pajak tanpa mempertimbangkan keamanan jaringan," jelasnya.

FTA menyebutkan beberapa otoritas pajak telah mengidentifikasi potensi masalah tersebut dengan memperkenalkan aplikasi khusus untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan data wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Peta Risiko Kepatuhan terkait CRM?

Aplikasi tersebut, seperti dilansir Tax Note International, dapat mendeteksi dan mencegah peralatan elektronik yang tidak terdaftar dalam sistem dapat terhubung dengan sistem utama otoritas pajak.

"Administrasi pajak dapat melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan informasi kepada masyarakat tentang indikasi pencurian data dengan menyebutkan jenis informasi apa saja yang tidak boleh dan pasti tidak akan otoritas minta kepada wajib pajak," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 September 2024 | 12:30 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Berlaku Efektif 2027, PSAK 413 Atur Penurunan Aset Keuangan Syariah

Kamis, 12 September 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Sudah Disesuaikan dengan Coretax

Minggu, 01 September 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pedagang Besar Farmasi Bisa Jadi PKP Berisiko Rendah, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?