STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Berlaku Efektif 2027, PSAK 413 Atur Penurunan Aset Keuangan Syariah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2024 | 12:30 WIB
Berlaku Efektif 2027, PSAK 413 Atur Penurunan Aset Keuangan Syariah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) resmi mengesahkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 413 pada 24 Juli 2024.

PSAK 413 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027 dan diperkenankan untuk diterapkan secara dini. PSAK ini mengatur mengenai penurunan nilai atas aset keuangan syariah dan pembentukan provisi kafalah penjaminan risiko kredit.

“Pada 24 Juli 2024, DSAS IAI mengesahkan PSAK 413 yang mengatur tentang penurunan nilai atas aset keuangan syariah dan pembentukan provisi kafalah penjaminan risiko kredit,” tulis IAI melalui web.iaiglobal.or.id, dikutip pada Kamis (26/9/2024)

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Terdapat 2 hal yang termasuk dalam cakupan PSAK 413. Pertama, penerapan PSAK 413 terhadap aset keuangan syariah, yaitu berupa hak untuk menerima kas dalam jumlah dan waktu yang telah ditentukan dalam akad.

Aset tersebut muncul dari akad yang secara akuntansi diatur dalam PSAK 402, 404, 405, 406, 407, 408, 410, 459 ataupun yang memiliki karakteristik dan sifat serupa.

PSAK 413 akan mengatur penurunan nilai dari aset tersebut. Penurunan nilai aset keuangan syariah merupakan selisih antara arus kas yang seharusnya didapatkan dengan arus kas yang diperkirakan diterima.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Kedua, penerapan PSAK 413 terhadap pembentukan provisi kafalah penjaminan risiko kredit. Provisi kafalah merupakan selisih arus kas yang dikeluarkan oleh entitas kepada pihak penerima manfaat dan perkiraan arus kas yang diterima oleh entitas.

PSAK 413 menggunakan konsep penghitungan ekspektasi kerugian yang muncul dari risiko kredit. Konsep ini mensyaratkan pengakuan kerugian penurunan nilai dari aset keuangan syariah dan provisi kafalah sebelum penurunan nilai terjadi.

Selain itu, PSAK 413 mensyaratkan pembentukan penyisihan untuk ekspektasi kerugian penurunan nilai tersebut. Pengukuran ekspektasi kerugian penurunan nilai harus mencerminkan jumlah tidak bias dan probabilitas tertimbang, informasi wajar dan tersokong, serta tidak mencerminkan time value of money.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Pengakuan dilakukan dengan 2 model. Pertama, model umum. Model ini dapat diterapkan pada aset keuangan syariah yang umur awalnya lebih dari 12 bulan dan piutang murabahah dengan unsur pembiayaan signifikan.

Aset tersebut dikelompokan menjadi 2, yaitu aset yang risiko kreditnya buruk (penyisihan untuk ekspektasi kerugian sepanjang umur) dan aset yang risiko kreditnya tidak buruk (penyisihan untuk ekspektasi kerugian 12 bulan).

Kedua, menggunakan model sederhana. Model sederhana dapat diterapkan pada aset keuangan syariah yang tidak termasuk dalam kriteria model umum. Aset keuangan dalam model ini tidak dikelompokkan dan penyisihan kerugian atas aset tersebut sejumlah ekspektasi kerugian penurunan nilai sepanjang umur.

Sebelumnya, DSAS IAI juga telah menerbitkan draft exposure (DE), disusul pelaksanaan public hearing atas penerbitan DE tersebut pada 17 Januari 2024. Selanjutnya, PSAK 413 resmi disahkan pada 24 Juli 2024. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan