STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Berlaku Efektif 2027, PSAK 413 Atur Penurunan Aset Keuangan Syariah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2024 | 12:30 WIB
Berlaku Efektif 2027, PSAK 413 Atur Penurunan Aset Keuangan Syariah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) resmi mengesahkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 413 pada 24 Juli 2024.

PSAK 413 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027 dan diperkenankan untuk diterapkan secara dini. PSAK ini mengatur mengenai penurunan nilai atas aset keuangan syariah dan pembentukan provisi kafalah penjaminan risiko kredit.

“Pada 24 Juli 2024, DSAS IAI mengesahkan PSAK 413 yang mengatur tentang penurunan nilai atas aset keuangan syariah dan pembentukan provisi kafalah penjaminan risiko kredit,” tulis IAI melalui web.iaiglobal.or.id, dikutip pada Kamis (26/9/2024)

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Terdapat 2 hal yang termasuk dalam cakupan PSAK 413. Pertama, penerapan PSAK 413 terhadap aset keuangan syariah, yaitu berupa hak untuk menerima kas dalam jumlah dan waktu yang telah ditentukan dalam akad.

Aset tersebut muncul dari akad yang secara akuntansi diatur dalam PSAK 402, 404, 405, 406, 407, 408, 410, 459 ataupun yang memiliki karakteristik dan sifat serupa.

PSAK 413 akan mengatur penurunan nilai dari aset tersebut. Penurunan nilai aset keuangan syariah merupakan selisih antara arus kas yang seharusnya didapatkan dengan arus kas yang diperkirakan diterima.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kedua, penerapan PSAK 413 terhadap pembentukan provisi kafalah penjaminan risiko kredit. Provisi kafalah merupakan selisih arus kas yang dikeluarkan oleh entitas kepada pihak penerima manfaat dan perkiraan arus kas yang diterima oleh entitas.

PSAK 413 menggunakan konsep penghitungan ekspektasi kerugian yang muncul dari risiko kredit. Konsep ini mensyaratkan pengakuan kerugian penurunan nilai dari aset keuangan syariah dan provisi kafalah sebelum penurunan nilai terjadi.

Selain itu, PSAK 413 mensyaratkan pembentukan penyisihan untuk ekspektasi kerugian penurunan nilai tersebut. Pengukuran ekspektasi kerugian penurunan nilai harus mencerminkan jumlah tidak bias dan probabilitas tertimbang, informasi wajar dan tersokong, serta tidak mencerminkan time value of money.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pengakuan dilakukan dengan 2 model. Pertama, model umum. Model ini dapat diterapkan pada aset keuangan syariah yang umur awalnya lebih dari 12 bulan dan piutang murabahah dengan unsur pembiayaan signifikan.

Aset tersebut dikelompokan menjadi 2, yaitu aset yang risiko kreditnya buruk (penyisihan untuk ekspektasi kerugian sepanjang umur) dan aset yang risiko kreditnya tidak buruk (penyisihan untuk ekspektasi kerugian 12 bulan).

Kedua, menggunakan model sederhana. Model sederhana dapat diterapkan pada aset keuangan syariah yang tidak termasuk dalam kriteria model umum. Aset keuangan dalam model ini tidak dikelompokkan dan penyisihan kerugian atas aset tersebut sejumlah ekspektasi kerugian penurunan nilai sepanjang umur.

Sebelumnya, DSAS IAI juga telah menerbitkan draft exposure (DE), disusul pelaksanaan public hearing atas penerbitan DE tersebut pada 17 Januari 2024. Selanjutnya, PSAK 413 resmi disahkan pada 24 Juli 2024. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja