STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Berlaku Efektif 2027, PSAK 413 Atur Penurunan Aset Keuangan Syariah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2024 | 12:30 WIB
Berlaku Efektif 2027, PSAK 413 Atur Penurunan Aset Keuangan Syariah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) resmi mengesahkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 413 pada 24 Juli 2024.

PSAK 413 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027 dan diperkenankan untuk diterapkan secara dini. PSAK ini mengatur mengenai penurunan nilai atas aset keuangan syariah dan pembentukan provisi kafalah penjaminan risiko kredit.

“Pada 24 Juli 2024, DSAS IAI mengesahkan PSAK 413 yang mengatur tentang penurunan nilai atas aset keuangan syariah dan pembentukan provisi kafalah penjaminan risiko kredit,” tulis IAI melalui web.iaiglobal.or.id, dikutip pada Kamis (26/9/2024)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terdapat 2 hal yang termasuk dalam cakupan PSAK 413. Pertama, penerapan PSAK 413 terhadap aset keuangan syariah, yaitu berupa hak untuk menerima kas dalam jumlah dan waktu yang telah ditentukan dalam akad.

Aset tersebut muncul dari akad yang secara akuntansi diatur dalam PSAK 402, 404, 405, 406, 407, 408, 410, 459 ataupun yang memiliki karakteristik dan sifat serupa.

PSAK 413 akan mengatur penurunan nilai dari aset tersebut. Penurunan nilai aset keuangan syariah merupakan selisih antara arus kas yang seharusnya didapatkan dengan arus kas yang diperkirakan diterima.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kedua, penerapan PSAK 413 terhadap pembentukan provisi kafalah penjaminan risiko kredit. Provisi kafalah merupakan selisih arus kas yang dikeluarkan oleh entitas kepada pihak penerima manfaat dan perkiraan arus kas yang diterima oleh entitas.

PSAK 413 menggunakan konsep penghitungan ekspektasi kerugian yang muncul dari risiko kredit. Konsep ini mensyaratkan pengakuan kerugian penurunan nilai dari aset keuangan syariah dan provisi kafalah sebelum penurunan nilai terjadi.

Selain itu, PSAK 413 mensyaratkan pembentukan penyisihan untuk ekspektasi kerugian penurunan nilai tersebut. Pengukuran ekspektasi kerugian penurunan nilai harus mencerminkan jumlah tidak bias dan probabilitas tertimbang, informasi wajar dan tersokong, serta tidak mencerminkan time value of money.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pengakuan dilakukan dengan 2 model. Pertama, model umum. Model ini dapat diterapkan pada aset keuangan syariah yang umur awalnya lebih dari 12 bulan dan piutang murabahah dengan unsur pembiayaan signifikan.

Aset tersebut dikelompokan menjadi 2, yaitu aset yang risiko kreditnya buruk (penyisihan untuk ekspektasi kerugian sepanjang umur) dan aset yang risiko kreditnya tidak buruk (penyisihan untuk ekspektasi kerugian 12 bulan).

Kedua, menggunakan model sederhana. Model sederhana dapat diterapkan pada aset keuangan syariah yang tidak termasuk dalam kriteria model umum. Aset keuangan dalam model ini tidak dikelompokkan dan penyisihan kerugian atas aset tersebut sejumlah ekspektasi kerugian penurunan nilai sepanjang umur.

Sebelumnya, DSAS IAI juga telah menerbitkan draft exposure (DE), disusul pelaksanaan public hearing atas penerbitan DE tersebut pada 17 Januari 2024. Selanjutnya, PSAK 413 resmi disahkan pada 24 Juli 2024. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?