PENERIMAAN PAJAK

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Sudah Disesuaikan dengan Coretax

Dian Kurniati | Kamis, 12 September 2024 | 12:30 WIB
Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Sudah Disesuaikan dengan Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko telah sejalan dengan coretax administration system (CTAS) yang akan diterapkan pada akhir tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penyusunan DSP4 dilaksanakan dengan kaidah compliance risk management (CRM). Dalam hal ini, DJP akan menyusun daftar pengawasan terhadap ketidakpatuhan wajib pajak yang dikategorikan berdasarkan tingkat risiko.

"Penyusunan DSP4 telah sesuai dengan kaidah CRM yang mendukung implementasi coretax," katanya, dikutip pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dwi mengatakan pengawasan terhadap ketidakpatuhan wajib pajak akan dikategorikan berdasarkan tingkat risiko, yakni tinggi, sedang, dan rendah. Setiap wajib pajak pun akan mendapatkan penanganan berdasarkan kategorinya, tidak terkecuali wajib pajak high wealth individual (HWI).

Penyusunan DSP4 berbasis risiko menjadi bagian dari kebijakan teknis pajak yang akan dijalankan pada 2025. Dalam Laporan Tahunan 2022 dijelaskan proses penetapan DSP4 diawali dengan penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat.

Penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat tersebut dilakukan berdasarkan pada sejumlah kriteria yang ditentukan dalam ranah pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penegakan hukum, dan penagihan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selanjutnya, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kanwil dan KPP juga melakukan proses penyesuaian atas DSP4 rekomendasi tersebut berdasarkan pada pertimbangan kondisi di lapangan. Setelah melalui proses asesmen dan harmonisasi, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat kemudian menetapkan DSP4 kolaboratif.

Adapun DSP4 kolaboratif terdiri atas Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn), Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC), Daftar Sasaran Prioritas Penegakan Hukum (DSPPH), Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT), dan Daftar Sasaran Prioritas Ekstensifikasi (DSPE).

Dengan adanya DSP4 kolaboratif itu, setiap perlakuan (treatment) yang dilakukan oleh unit kerja dapat difokuskan kepada wajib pajak yang telah masuk dalam DSP4. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?