PMK 117/2019

Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Sejumlah pengunjung mengamati kinerja dari alat kesehatan yang dipamerkan pada Indonesia International Hospital Expo di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Distributor alat kesehatan (alkes) yang memenuhi ketentuan bisa termasuk dalam kategori pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Sebagai PKP berisiko rendah, distributor alat kesehatan dapat memperoleh pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) huruf h PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 117/2019.

“Pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [bisa diberikan restitusi PPN dipercepat] meliputi ... distributor alat kesehatan,” bunyi Pasal 13 ayat (2) huruf h PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 117/2019, dikutip pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Distributor alat kesehatan dapat termasuk sebagai PKP berisiko rendah jika telah memiliki 2 sertifikat. Pertama, Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyalur alat kesehatan.

Kedua, Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cara distribusi alat kesehatan yang baik. Selain mengantongi kedua sertifikat tersebut, distributor alat kesehatan juga harus memenuhi 3 syarat.

Ketiga syarat tersebut, yakni telah menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan, serta tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Adapun syarat tidak pernah dipidana itu berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Kendati sudah memenuhi ketentuan, distributor alat kesehatan tidak otomatis menjadi PKP berisiko rendah.

Adapun distributor alat kesehatan yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Permohonan tersebut diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) distributor alat Kesehatan dikukuhkan sebagai PKP.

Permohonan itu harus dilampiri dengan Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan serta Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Apabila permohonan diterima, direktur jenderal (dirjen) pajak akan menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. Keputusan tersebut diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Selain berdasarkan permohonan, dirjen pajak juga bisa menetapkan distributor alat kesehatan sebagai PKP berisiko rendah secara jabatan. Penetapan secara jabatan tersebut dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP.

Sebagai informasi, permohonan pengembalian kelebihan (restitusi) PPN umumnya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Namun, untuk PKP tertentu dapat mengajukan permohonan restitusi pada setiap masa pajak. Selain itu, khusus PKP berisiko rendah bisa mengajukan permohonan restitusi dengan skema restitusi dipercepat.

Restitusi dipercepat merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, tetapi hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat ketimbang proses pemberian restitusi pada umumnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Pengusaha Wajib Dikukuhkan sebagai PKP dan Mulai Pungut PPN?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah