PMK 117/2019

Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Sejumlah pengunjung mengamati kinerja dari alat kesehatan yang dipamerkan pada Indonesia International Hospital Expo di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Distributor alat kesehatan (alkes) yang memenuhi ketentuan bisa termasuk dalam kategori pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Sebagai PKP berisiko rendah, distributor alat kesehatan dapat memperoleh pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) huruf h PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 117/2019.

“Pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [bisa diberikan restitusi PPN dipercepat] meliputi ... distributor alat kesehatan,” bunyi Pasal 13 ayat (2) huruf h PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 117/2019, dikutip pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Distributor alat kesehatan dapat termasuk sebagai PKP berisiko rendah jika telah memiliki 2 sertifikat. Pertama, Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyalur alat kesehatan.

Kedua, Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cara distribusi alat kesehatan yang baik. Selain mengantongi kedua sertifikat tersebut, distributor alat kesehatan juga harus memenuhi 3 syarat.

Ketiga syarat tersebut, yakni telah menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan, serta tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Adapun syarat tidak pernah dipidana itu berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Kendati sudah memenuhi ketentuan, distributor alat kesehatan tidak otomatis menjadi PKP berisiko rendah.

Adapun distributor alat kesehatan yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Permohonan tersebut diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) distributor alat Kesehatan dikukuhkan sebagai PKP.

Permohonan itu harus dilampiri dengan Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan serta Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Apabila permohonan diterima, direktur jenderal (dirjen) pajak akan menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. Keputusan tersebut diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Selain berdasarkan permohonan, dirjen pajak juga bisa menetapkan distributor alat kesehatan sebagai PKP berisiko rendah secara jabatan. Penetapan secara jabatan tersebut dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP.

Sebagai informasi, permohonan pengembalian kelebihan (restitusi) PPN umumnya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Namun, untuk PKP tertentu dapat mengajukan permohonan restitusi pada setiap masa pajak. Selain itu, khusus PKP berisiko rendah bisa mengajukan permohonan restitusi dengan skema restitusi dipercepat.

Restitusi dipercepat merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, tetapi hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat ketimbang proses pemberian restitusi pada umumnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra