Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 119/2024 turut memerinci aspek-aspek yang diteliti sebelum Ditjen Pajak (DJP) mencairkan restitusi dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Masih sama dengan PMK sebelumnya, DJP tetap akan menindaklanjuti permohonan restitusi oleh PKP berisiko rendah melakukan penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, pajak masukan yang dikreditkan, dan pajak masukan yang dibayar sendiri oleh PKP berisiko rendah.
Bedanya, PMK 119/2024 memerinci ketentuan penelitian atas pajak masukan yang dikreditkan dan pajak masukan yang dibayar sendiri oleh PKP berisiko rendah.
"Dalam hal PKP berisiko rendah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirjen pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap ... pajak masukan yang dikreditkan oleh PKP berisiko rendah tercantum dalam faktur pajak yang telah diunggah ke sistem administrasi DJP oleh PKP yang membuat faktur pajak dan telah memperoleh persetujuan dari DJP," bunyi Pasal 16 ayat (5) huruf c angka 1 PMK 119/2024, dikutip pada Senin (27/1/1/2025).
Dalam hal pajak masukan yang dikreditkan oleh PKP berisiko rendah tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat oleh PKP, dokumen dimaksud harus sudah tervalidasi dalam sistem administrasi DJP.
Bila pajak masukan yang dikreditkan oleh PKP berisiko rendah tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A UU KUP, dokumen dimaksud harus sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Dalam hal PKP berisiko rendah mengkreditkan pajak masukan yang dibayar sendiri, pajak masukan tersebut harus sudah divalidasi dengan NTPN dalam hal pembayaran dilakukan dengan SSP dan/atau telah tervalidasi dalam sistem DJP dalam hal pembayarannya menggunakan sarana administrasi lainnya.
Hasil penelitian DJP atas pemenuhan kegiatan tertentu, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, serta pajak masukan akan digunakan sebagai dasar dalam memberikan restitusi dipercepat kepada PKP berisiko rendah.
Sebagai informasi, PKP berisiko rendah adalah PKP yang berhak memperoleh restitusi dipercepat karena memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.