KEPABEANAN

Ini Keuntungan Munculnya PMK 22/2019 Versi DJBC

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2019 | 17:02 WIB
Ini Keuntungan Munculnya PMK 22/2019 Versi DJBC

Ilustrasi. (foto: marketeers)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu merelaksasi aturan main untuk ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Pelaku usaha diklaim bisa menghemat ratusan miliar tiap tahunnya.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai DJBC Deni Surjantoro mengatakan relaksasi ekspor kelapa sawit, CPO, dan turunannya berupa penghapusan kewajiban Laporan Surveyor (LS) dalam kegiatan ekspor. Hal ini, disebutnya, akan menghemat biaya pengusaha.

Pasalnya, selama ini kegiatan ekspor CPO dan turunannya diwajibkan untuk menyertakan dokumen LS dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh DJBC. Dengan demikian, pengusaha mengeluarkan biaya ekstra untuk satu kegiatan yang sama yakni validasi barang ekspor.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Ada dua keuntungannya dari PMK 22/2019 ini yakni efisiensi biaya dan waktu,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/3/2019).

Deni kemudian menjabarkan efisiensi dari sisi biaya. Menurutnya, pelaku usaha bisa menghemat hingga Rp100 miliar per tahun. Hal ini bersumber dari hilangnya kewajiban untuk menyertakan Laporan Surveyor (LS) saat melakukan ekspor.

Kemudian, efisiensi dari sisi waktu juga tercipta karena hanya satu kali untuk melakukan validasi barang ekspor yakni pemeriksaan fisik dari otoritas kepabeanan. Kebijakan ini kemudian mempercepat arus ekspor barang ke negara tujuan.

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Selain tidak perlu menyertakan LS, pelaku usaha dengan status Authorized Economic Operator (AEO) mendapat fasilitas karpet merah dari Ditjen Bea Cukai. Pasal 6 ayat (1) mengecualikan pengusaha dengan status AEO untuk dilakukan pemeriksaan fisik saat melakukan ekspor CPO.

Deni menyebut pengusaha dengan lebel AEO memang berbeda perlakuannya. Dengan menyandang predikat AEO maka pelaku usaha tersebut termasuk kategori patuh dan memenuhi standar untuk perdagangan internasional.

“Total AEO di Indonesia itu ada 110 perusahaan termasuk yang bergerak di ekspor CPO. Mereka dikecualikan karena statusnya sudah comply dari aspek kepabeanan dan sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh World Customs Organization (WCO). Untuk AEO cukup lihat uji laboratorium untuk melihat spesifikasi teknis barang yang di ekspor,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN