BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Ilustrasi. foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah distribusi rokok ilegal. Salah satu caranya dengan menggencarkan operasi gempur rokok ilegal yang menggandeng instansi daerah.

Yang terbaru, Bea Cukai Jakarta bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam Jayakarta serta Satpol PP DKI Jakarta yang berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal. Instansi-instansi tersebut tergabung dalam operasi penertiban barang kena cukai ilegal bernama Operasi Macan Kemayoran.

"Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan perlindungan masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi.

Baca Juga:
DEN Usul BBM Dikenai Cukai, Jadi Siasat untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Rusman menjelaskan bahwa selama operasi dilaksanakan, petugas telah melaksanakan 13 kali penindakan dan mengamankan 4.077.248 batang rokok ilegal.

Dari hasil penindakan ini, perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp5.488.457.088. Lebih lanjut, potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3.648.990.040.

“Operasi ini diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat. Kami juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menegakkan hukum di bidang cukai dengan cara melaporkan aktivitas ilegal di sekitarnya,” pungkas Rusman.

Baca Juga:
Prabowo Panggil Seluruh Hakim ke Istana, Minta Back Up Penegakan Hukum

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kamidi reog 20 Oktober 2024 | 21:02 WIB

Klau mau berbenah dari atas dulu.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DEN Usul BBM Dikenai Cukai, Jadi Siasat untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

Prabowo Panggil Seluruh Hakim ke Istana, Minta Back Up Penegakan Hukum

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen