BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Ilustrasi. foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah distribusi rokok ilegal. Salah satu caranya dengan menggencarkan operasi gempur rokok ilegal yang menggandeng instansi daerah.

Yang terbaru, Bea Cukai Jakarta bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam Jayakarta serta Satpol PP DKI Jakarta yang berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal. Instansi-instansi tersebut tergabung dalam operasi penertiban barang kena cukai ilegal bernama Operasi Macan Kemayoran.

"Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan perlindungan masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rusman menjelaskan bahwa selama operasi dilaksanakan, petugas telah melaksanakan 13 kali penindakan dan mengamankan 4.077.248 batang rokok ilegal.

Dari hasil penindakan ini, perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp5.488.457.088. Lebih lanjut, potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3.648.990.040.

“Operasi ini diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat. Kami juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menegakkan hukum di bidang cukai dengan cara melaporkan aktivitas ilegal di sekitarnya,” pungkas Rusman.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kamidi reog 20 Oktober 2024 | 21:02 WIB

Klau mau berbenah dari atas dulu.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra