KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Rabu (16/10/2024).  ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan kemudahan ekspor kepada para eksportir yang bereputasi baik. Selain itu, eksportir yang ditetapkan bereputasi baik juga dapat diberikan kemudahan perizinan berusaha.

Ketentuan terkait dengan eksportir bereputasi baik tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.17/2021. Merujuk permendag itu, eksportir bereputasi baik ditetapkan oleh dirjen perdagangan luar negeri kementerian perdagangan atas nama menteri perdagangan.

“Eksportir bereputasi baik adalah eksportir yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor,” bunyi Pasal 1 angka 5 Permendag 17/2021, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penetapan eksportir bereputasi baik diberikan melalui rekomendasi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Rekomendasi penetapan eksportir bereputasi baik tersebut ditujukan kepada menteri perdagangan melalui dirjen perdagangan luar negeri kementerian perdagangan.

Untuk ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik, eksportir harus memenuhi 6 kriteria: Pertama, telah memenuhi kewajiban laporan realisasi atas seluruh persetujuan ekspor yang telah dilakukan untuk masing-masing komoditas dalam 1 tahun terakhir.

Kedua, mendapatkan status valid dalam konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dari Kementerian Keuangan selama 2 tahun terakhir. Ketiga, pelaksanaan ekspor barang dalam 2 tahun terakhir sesuai dengan bidang usaha atau nature of business.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Keempat, tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 2 tahun terakhir.

Kelima, tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan perizinan, atau pembekuan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang ekspor. Keenam, tidak pernah dikenai sanksi pidana di bidang perdagangan.

Eksportir yang memenuhi keenam kriteria tersebut dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Selain itu, terdapat 2 jalur lain agar eksportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Secara ringkas, jalur tersebut meliputi:

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?
  1. Eksportir telah mendapatkan pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau pengakuan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC); atau
  2. Pernah menerima Penghargaan Primaniyarta dari Menteri Perdagangan mulai 2018. Adapun Primaniyarta merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Kemendag kepada eksportir yang dinilai paling berprestasi di bidang ekspor dan dapat menjadi teladan bagi eksportir lain.

Selain itu, eksportir yang memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia juga bisa ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023.

Dengan demikian, setidaknya ada 4 pihak yang bisa ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Pertama, eksportir yang memenuhi kriteria Permendag 17/2021. Kedua, eksportir telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau MITA.

Ketiga, eksportir yang pernah menerima Penghargaan Primaniyarta. Keempat, eksportir yang memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah