KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Rabu (16/10/2024).  ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan kemudahan ekspor kepada para eksportir yang bereputasi baik. Selain itu, eksportir yang ditetapkan bereputasi baik juga dapat diberikan kemudahan perizinan berusaha.

Ketentuan terkait dengan eksportir bereputasi baik tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.17/2021. Merujuk permendag itu, eksportir bereputasi baik ditetapkan oleh dirjen perdagangan luar negeri kementerian perdagangan atas nama menteri perdagangan.

“Eksportir bereputasi baik adalah eksportir yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor,” bunyi Pasal 1 angka 5 Permendag 17/2021, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Penetapan eksportir bereputasi baik diberikan melalui rekomendasi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Rekomendasi penetapan eksportir bereputasi baik tersebut ditujukan kepada menteri perdagangan melalui dirjen perdagangan luar negeri kementerian perdagangan.

Untuk ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik, eksportir harus memenuhi 6 kriteria: Pertama, telah memenuhi kewajiban laporan realisasi atas seluruh persetujuan ekspor yang telah dilakukan untuk masing-masing komoditas dalam 1 tahun terakhir.

Kedua, mendapatkan status valid dalam konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dari Kementerian Keuangan selama 2 tahun terakhir. Ketiga, pelaksanaan ekspor barang dalam 2 tahun terakhir sesuai dengan bidang usaha atau nature of business.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Keempat, tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 2 tahun terakhir.

Kelima, tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan perizinan, atau pembekuan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang ekspor. Keenam, tidak pernah dikenai sanksi pidana di bidang perdagangan.

Eksportir yang memenuhi keenam kriteria tersebut dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Selain itu, terdapat 2 jalur lain agar eksportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Secara ringkas, jalur tersebut meliputi:

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?
  1. Eksportir telah mendapatkan pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau pengakuan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC); atau
  2. Pernah menerima Penghargaan Primaniyarta dari Menteri Perdagangan mulai 2018. Adapun Primaniyarta merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Kemendag kepada eksportir yang dinilai paling berprestasi di bidang ekspor dan dapat menjadi teladan bagi eksportir lain.

Selain itu, eksportir yang memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia juga bisa ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023.

Dengan demikian, setidaknya ada 4 pihak yang bisa ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Pertama, eksportir yang memenuhi kriteria Permendag 17/2021. Kedua, eksportir telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau MITA.

Ketiga, eksportir yang pernah menerima Penghargaan Primaniyarta. Keempat, eksportir yang memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan