KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Rabu (16/10/2024).  ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan kemudahan ekspor kepada para eksportir yang bereputasi baik. Selain itu, eksportir yang ditetapkan bereputasi baik juga dapat diberikan kemudahan perizinan berusaha.

Ketentuan terkait dengan eksportir bereputasi baik tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.17/2021. Merujuk permendag itu, eksportir bereputasi baik ditetapkan oleh dirjen perdagangan luar negeri kementerian perdagangan atas nama menteri perdagangan.

“Eksportir bereputasi baik adalah eksportir yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor,” bunyi Pasal 1 angka 5 Permendag 17/2021, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penetapan eksportir bereputasi baik diberikan melalui rekomendasi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Rekomendasi penetapan eksportir bereputasi baik tersebut ditujukan kepada menteri perdagangan melalui dirjen perdagangan luar negeri kementerian perdagangan.

Untuk ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik, eksportir harus memenuhi 6 kriteria: Pertama, telah memenuhi kewajiban laporan realisasi atas seluruh persetujuan ekspor yang telah dilakukan untuk masing-masing komoditas dalam 1 tahun terakhir.

Kedua, mendapatkan status valid dalam konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dari Kementerian Keuangan selama 2 tahun terakhir. Ketiga, pelaksanaan ekspor barang dalam 2 tahun terakhir sesuai dengan bidang usaha atau nature of business.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Keempat, tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 2 tahun terakhir.

Kelima, tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan perizinan, atau pembekuan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang ekspor. Keenam, tidak pernah dikenai sanksi pidana di bidang perdagangan.

Eksportir yang memenuhi keenam kriteria tersebut dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Selain itu, terdapat 2 jalur lain agar eksportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Secara ringkas, jalur tersebut meliputi:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  1. Eksportir telah mendapatkan pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau pengakuan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC); atau
  2. Pernah menerima Penghargaan Primaniyarta dari Menteri Perdagangan mulai 2018. Adapun Primaniyarta merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Kemendag kepada eksportir yang dinilai paling berprestasi di bidang ekspor dan dapat menjadi teladan bagi eksportir lain.

Selain itu, eksportir yang memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia juga bisa ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023.

Dengan demikian, setidaknya ada 4 pihak yang bisa ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Pertama, eksportir yang memenuhi kriteria Permendag 17/2021. Kedua, eksportir telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau MITA.

Ketiga, eksportir yang pernah menerima Penghargaan Primaniyarta. Keempat, eksportir yang memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya