CHINA

Ini Kekhawatiran dari Perubahan Ketentuan PPh Karyawan Asing

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 13 September 2018 | 14:09 WIB
Ini Kekhawatiran dari Perubahan Ketentuan PPh Karyawan Asing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Usulan perubahan regulasi terkait kemudahan pemajakan atas penghasilan offshorekaryawan asing memunculkan kekhawatiran tidak menariknya China untuk sumber daya manusia dari luar negara tersebut.

Melansir Caixin Global, dalam regulasi terbaru, orang asing yang telah tinggal lebih dari 183 hari atau 6 bulan dalam satu tahun kalender akan dikelompokkan sebagai subjek pajak residen. Terhadap orang tersebut, Otoritas akan mengenai pajak penghasilan sesuai undang-undang.

Bagi orang asing yang tinggal di China kurang dari 183 hari dalam satu tahun akan dianggap subjek pajak nonresiden. Mereka harus bertanggung jawab atas pajak dari pendapatan onshore, sesuai dengan kode pajak penghasilan yang akan direvisi dan berlaku pada 2019.

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Dengan demikian, China akan memperpendek masa tinggal yang digunakan untuk mengelompokkan subjek pajak residen dan nonresiden menjadi 183 hari, sama dengan negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris. Saat ini, batasan dipatok selama 365 hari.

Perubahan ini akan berdampak pada pengenalan sumber daya manusia (SDM) atau talent asing yang memiliki tugas di China selama setengah hingga satu tahun. Hal ini disebut-sebut mengurangi daya asing sistem perpajakan China.

“Saya menerima selusin panggilan telepon pada hari peluncuran rancangan amandemen undang-undang [pada 29 Juni], semua tentang aturan 183 hari. Beberapa orang asing bertanya apakah mereka harus mundur," kata seorang spesialis perpajakan, seperti dikutip dari Caixin Global, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, orang asing yang tinggal di China selama lebih dari setahun, tetapi kurang dari 5 tahun harus membayar pajak atas pendapatan onshore dan hanya pendapatan offshore yang berasal dari entitas atau individu onshore.

Dengan kata lain, mereka tidak perlu membayar pajak atas penghasilan offshore dari sumber offshore. Mereka yang tinggal di mainland selama lebih dari 5 tahun diharuskan membayar pajak atas pendapatan onshore danoffshore, tanpa melihat sumbernya.

China akan menentukan apakah akan mempertahankan regulasi yang dikenal sebagai "five-year rule" itu ketika merilis peraturan implementasi yang diperbarui untuk kode pajak penghasilan pribadi dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Reformasi pajak di China itu, melansir Financial Review, juga memberi kekhawatiran pada bisnis Australia yang beroperasi di China. Maklum, warga Australia dan orang asing lainnya yang bekerja di China selama lebih dari enam bulan dalam setahun harus membayar pajak atas penghasilan offshore seperti pendapatan sewa dan investasi.

Usulan aturan merupakan bagian dari perubahan sistem perpajakan China yang lebih luas dan sesuai standar internasional. Mereka menghapus keringanan pajak untuk ekspatriat yang diperkenalkan beberapa dekade lalu untuk menarik SDM berbakat.

“Di masa lalu, China memiliki kebijakan pintu terbuka. China ingin mendorong orang untuk datang dan bekerja di sini. Sekarang, mereka mulai menyelaraskan hal-hal ini kembali ke standar internasional, ”kata Stephanie Liu, Partner Azure Group.

Jika semua orang menggunakan sistem pajak yang sama, sambungnya, perusahaan akan terdorong untuk mempekerjakan lebih banyak staf lokal. Beberapa eksekutif bisnis Australia di China khawatir hal ini menjadi strategi politik untuk mempersulit berlangsungan perusahaan asing. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%