PMK 199/2019

Ini Jumlah Maksimal Rokok Kiriman dari Luar Negeri yang Bebas Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 Januari 2020 | 15:38 WIB
Ini Jumlah Maksimal Rokok Kiriman dari Luar Negeri yang Bebas Cukai

Ilustrasi. (foto: verywellmind.com)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan batas maksimum barang kena cukai (BKC) kiriman yang dapat dibebaskan dari cukai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.010/2019. Beleid yang diundangkan pada 31 Desember ini ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional lantaran adanya peningkatan volume impor barang kiriman.

“Untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman dan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri,” demikian kutipan salah satu pertimbangan beleid tersebut, selasa (16/1/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Melalui beleid ini, BKC kiriman yang kini dapat diberikan pembebasan untuk setiap penerima dan per pengiriman adalah batang sigaret (40), batang cerutu (5), dan tembakau iris (40 gram). Selain itu, pembebasan untuk hasil tembakau lainnya tergantung pada bentuknya.

Pembatasan BKC hasil tembakau lainnya berbentuk batang maksimal 20 batang, berupa kapsul maksimal 5 kapsul, dalam bentuk cair maksimal 40 mililiter, berupa cartridge maksimal 4 buah, dan bentuk lainnya maksimal 50 gram atau 50 mililiter.

Batasan itu berubah dari beleid sebelumnya, yaitu batang sigaret (40), batang cerutu (10), tembakau iris (40 gram), dan hasil tembakau lainnya (40 gram atau 40 mililiter). Dengan demikian, melalui beleid baru, batas maksimal kiriman BKC berupa cerutu berkurang 5 batang.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Adapun untuk barang kiriman hasil tembakau yang lebih dari 1 jenis maka pembebasan cukai diberikan setara dengan jumlah per jenisnya. Sementara itu, batas maksimal untuk BKC kiriman berupa minuman yang mengandung alkohol tidak diubah, yaitu sebanyak 350 mililiter.

Ketentuan apabila jumlah barang kiriman baik berupa hasil tembakau maupun minuman beralkohol melebihi batas maksimal juga tidak diubah. Apabila jumlah BKC kiriman melebihi jumlah yang diperkenankan, atas kelebihan jumlah tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan penyelenggara pos bersangkutan.

Jika terjadi perubahan jenis dan/atau jumlah BKC yang mendapat pembebasan cukai, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan impor barang kiriman berupa BKC yang dapat pembebasan cukai.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Adapun yang dimaksud dengan barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan undang-undang di bidang pos. Sementara itu, penyelenggara pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.38/2019 tentang Pos, mengartikan pos sebagai layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan dan keagenan untuk kepentingan umum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN