PMK 199/2019

Ini Jumlah Maksimal Rokok Kiriman dari Luar Negeri yang Bebas Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 Januari 2020 | 15:38 WIB
Ini Jumlah Maksimal Rokok Kiriman dari Luar Negeri yang Bebas Cukai

Ilustrasi. (foto: verywellmind.com)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan batas maksimum barang kena cukai (BKC) kiriman yang dapat dibebaskan dari cukai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.010/2019. Beleid yang diundangkan pada 31 Desember ini ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional lantaran adanya peningkatan volume impor barang kiriman.

“Untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman dan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri,” demikian kutipan salah satu pertimbangan beleid tersebut, selasa (16/1/2020).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Melalui beleid ini, BKC kiriman yang kini dapat diberikan pembebasan untuk setiap penerima dan per pengiriman adalah batang sigaret (40), batang cerutu (5), dan tembakau iris (40 gram). Selain itu, pembebasan untuk hasil tembakau lainnya tergantung pada bentuknya.

Pembatasan BKC hasil tembakau lainnya berbentuk batang maksimal 20 batang, berupa kapsul maksimal 5 kapsul, dalam bentuk cair maksimal 40 mililiter, berupa cartridge maksimal 4 buah, dan bentuk lainnya maksimal 50 gram atau 50 mililiter.

Batasan itu berubah dari beleid sebelumnya, yaitu batang sigaret (40), batang cerutu (10), tembakau iris (40 gram), dan hasil tembakau lainnya (40 gram atau 40 mililiter). Dengan demikian, melalui beleid baru, batas maksimal kiriman BKC berupa cerutu berkurang 5 batang.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Adapun untuk barang kiriman hasil tembakau yang lebih dari 1 jenis maka pembebasan cukai diberikan setara dengan jumlah per jenisnya. Sementara itu, batas maksimal untuk BKC kiriman berupa minuman yang mengandung alkohol tidak diubah, yaitu sebanyak 350 mililiter.

Ketentuan apabila jumlah barang kiriman baik berupa hasil tembakau maupun minuman beralkohol melebihi batas maksimal juga tidak diubah. Apabila jumlah BKC kiriman melebihi jumlah yang diperkenankan, atas kelebihan jumlah tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan penyelenggara pos bersangkutan.

Jika terjadi perubahan jenis dan/atau jumlah BKC yang mendapat pembebasan cukai, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan impor barang kiriman berupa BKC yang dapat pembebasan cukai.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Adapun yang dimaksud dengan barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan undang-undang di bidang pos. Sementara itu, penyelenggara pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.38/2019 tentang Pos, mengartikan pos sebagai layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan dan keagenan untuk kepentingan umum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak