PMK 23/2020

Ini Contoh Penghitungan Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 13:45 WIB
Ini Contoh Penghitungan Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 April 2020, pemerintah memberikan pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Kebijakan ini menjadi salah satu insentif untuk memitigasi efek virus Corona (COVID-19).

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki salah satu dari 102 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Lantas, bagaimana perhitungannya? Pemerintah sudah memberikan contoh perhitungan pada lampiran PMK tersebut. Hal yang perlu diperhatikan, karena berlaku mulai masa April 2020, angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar PPh dalam SPT Tahunan tahun pajak 2019.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, meskipun berlaku mulai masa pajak April 2020 hingga September 2020, pengurangan angsuran berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Simak artikel 'Ini Detail Insentif Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25 Efek Corona'. Berikut contohnya.

Besarnya angsuran pajak yang masih harus dibayar sendiri oleh PT A setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp50.000.000,00. PT A menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 pada 27 April 2020. PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 28 April 2020.

Adapun penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?


Dari data tersebut, berikut skema perhitungan PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT selama Januari—Desember 2020.


Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dari penghitungan tersebut dapat terlihat adanya pengurangan nilai angsuran yang diperoleh PT A pada masa pajak April 2020 hingga September 2020 yang seharusnya Rp40.000.000,00 (tanpa pengurangan) menjadi Rp28.000.000,00. Setelah itu, pada masa pajak Oktober 2020 hingga Desember 2020 kembali lagi Rp40.000.000,00.

Kondisinya berbeda jika PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 28 Juli 2020. Berikut penghitungan PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT selama Januari—Desember 2020.


Dari penghitungan tersebut dapat terlihat adanya pengurangan nilai angsuran yang diperoleh PT A pada masa pajak Juli 2020 hingga September 2020 yang seharusnya Rp40.000.000,00 (tanpa pengurangan) menjadi Rp28.000.000,00. Setelah itu, pada masa pajak Oktober 2020 hingga Desember 2020 kembali lagi Rp40.000.000,00. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra