PMK 23/2020

Ini Contoh Penghitungan Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 13:45 WIB
Ini Contoh Penghitungan Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 April 2020, pemerintah memberikan pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Kebijakan ini menjadi salah satu insentif untuk memitigasi efek virus Corona (COVID-19).

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki salah satu dari 102 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Lantas, bagaimana perhitungannya? Pemerintah sudah memberikan contoh perhitungan pada lampiran PMK tersebut. Hal yang perlu diperhatikan, karena berlaku mulai masa April 2020, angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar PPh dalam SPT Tahunan tahun pajak 2019.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Selain itu, meskipun berlaku mulai masa pajak April 2020 hingga September 2020, pengurangan angsuran berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Simak artikel 'Ini Detail Insentif Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25 Efek Corona'. Berikut contohnya.

Besarnya angsuran pajak yang masih harus dibayar sendiri oleh PT A setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp50.000.000,00. PT A menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 pada 27 April 2020. PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 28 April 2020.

Adapun penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya


Dari data tersebut, berikut skema perhitungan PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT selama Januari—Desember 2020.


Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Dari penghitungan tersebut dapat terlihat adanya pengurangan nilai angsuran yang diperoleh PT A pada masa pajak April 2020 hingga September 2020 yang seharusnya Rp40.000.000,00 (tanpa pengurangan) menjadi Rp28.000.000,00. Setelah itu, pada masa pajak Oktober 2020 hingga Desember 2020 kembali lagi Rp40.000.000,00.

Kondisinya berbeda jika PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 28 Juli 2020. Berikut penghitungan PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT selama Januari—Desember 2020.


Dari penghitungan tersebut dapat terlihat adanya pengurangan nilai angsuran yang diperoleh PT A pada masa pajak Juli 2020 hingga September 2020 yang seharusnya Rp40.000.000,00 (tanpa pengurangan) menjadi Rp28.000.000,00. Setelah itu, pada masa pajak Oktober 2020 hingga Desember 2020 kembali lagi Rp40.000.000,00. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai