BERITA PAJAK HARI INI

Ini Amunisi Baru Ditjen Pajak Kuasai Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2017 | 08:53 WIB
Ini Amunisi Baru Ditjen Pajak Kuasai Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Tak lama lagi, aparat pajak bisa mengorek data dan rekening nasabah industri keuangan. Sebab, Menteri Keuangan (Menkeu) telah merilis beleid pelaksana Perppu No. 1/2017 tentang Akses Data Keuangan untuk Perpajakan. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (6/6).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2017 yang berlaku 31 Mei 2017 ini menjadi amunisi otoritas pajak untuk mengoleksi data industri keuangan, termasuk informasi keuangan wajib pajak pribadi maupun badan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun bisa memperoleh data nasabah industri sektor asuransi, koperasi, pasar modal dan perdagangan berjangka komoditas.

Menkeu mengingatkan agar nasabah perbankan tidak perlu memindahkan dana di rekeningnya. Meskipun dipindahkan ke luar negeri, dana tersebut pasti akan terlacak, karena mulai tahun depan berlaku pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya mengenai batasan saldo rekening yang dapat diintip oleh Ditjen Pajak dan terdapat sekitar 2,3 juta nasabah yang dapat diintip rekeningnya. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Hanya Intip Rekening dengan Saldo di Atas Rp200 Juta

Dalam PMK Nomor 70/2017, telah ditentukan mengenai batasan saldo bagi para wajib pajak domestik dan juga asing. Untuk saldo rekening wajib pajak di sektor keuangan yang wajib dilaporkan paling sedikit sebesar Rp200 juta, sedangkan yang dimiliki oleh entitas atau badan usaha tidak terdapat batasan saldo minimal. Dengan aturan ini, maka Ditjen Pajak secara otomatis akan dapat melihat atau melakukan pengecekan terhadap data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan.

  • Ada 2,3 Juta Nasabah Bank yang Rekeningnya Bisa Diintip Ditjen Pajak

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat hingga April 2016 lalu ada sekitar 2,3 juta rekening nasabah bank dengan nilai simpanan di atas Rp200 juta. rekening tersebut menyimpan dana sebesar Rp4.051,25 triliun atau 80,8% total dana pihak ketiga industri perbankan. Di pasar modal, terdapat 886.574 pemegang rekening efek per akhir 2016. Ditambah jumlah nasabah industri asuransi, koperasi, dan industri keuangan lain, dipastikan ada jutaan data nasabah industri keuangan yang bisa dikorek pajak.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Menkeu Sosialisasikan Dua Aturan AEoI Kepada Para Pelaku Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengundang para pelaku usaha dalam rangka sosialisasi dua peraturan akses keterbukaan informasi. Pelaku usaha yang hadir dalam sosialisasi ini, antara lain dari Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Asosiasi Bank Daerah (Asbanda).

Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan perbankan sangat memahami dan mendukung pelaksanaan Perppu untuk kepentingan perpajakan. Dia pun meminta Ditjen Pajak untuk melakukan sosialisasi lebih baik kepada seluruh nasabah perbankan.

  • Ditjen Pajak Terus Sempurnakan Sistem IT Penampung Data Perbankan

Ditjen Pajak terus perbaiki sistem IT demi menjamin keamanan data nasabah dalam pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (AEoI). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam mendesain segala ketentuan dan perangkat teknis AEoI, pihaknya terus berkomunikasi dengan negara-negara kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD), termasuk mengenai standarisasi IT.

  • Usulan Keringanan Pajak Bagi Petani Tambak

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengusulkan kepada Pemkot Surabaya agar memberi keringanan pembayaran pajak kepada para petani tambak di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya). Usulan itu dia sampaikan setelah mendengar keluhan dari kalangan petani tambak di wilayah Sukolilo dan sekitarnya. Petani mengeluhkan mahalnya pajak pengelolaan tambak yang harus mereka bayar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN