IMPORTASI BARANG KIRIMAN

Ini Alasan Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Bakal Diturunkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Desember 2019 | 21:17 WIB
Ini Alasan Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Bakal Diturunkan Lagi

Suasana konferensi pers. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu tengah bersiap merevisi ketentuan ambang batas pembebasan bea masuk impor barang kiriman yang ada dalam PMK No.112/2018. Otoritas mengklaim perubahan beleid disebut diperlukan untuk melindungi produsen di dalam negeri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat jumpa pers pada hari ini, Senin (23/12/2019). Menurutnya, terdapat peningkatan signifikan dari kegiatan impor barang kiriman dalam dua tahun terakhir.

“Pemerintah harus melakukan perlindungan untuk industri dalam negeri yang head to head dengan aturan de minimis US$75. Statistik juga mengkonfirmasi peningkatan dari impor barang kiriman yang menggunakan fasilitas de minimis,” katanya di ruang Pers Kemenkeu.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Heru menyebutkan nilai impor barang kiriman periode 2017—2019 menunjukan adanya tren peningkatan. Pada 2017 misalnya, nilai impor barang kiriman dari luar negeri senilai US$290 juta. Angkanya terus meningkat menjadi US$540 juta pada tahun lalu.

Hingga Desember 2019, nilai impor barang kiriman bergerak pada kisaran US$700 juta hingga US$800 juta. Kenaikan nilai dari kegiatan impor barang kiriman juga paralel dengan pemberitahuan impor barang kiriman melalui consignment note (CN).

Pada tahun fiskal 2017, jumlah CN yang masuk ke dalam sistem otoritas kepabeanan sebanyak 7 juta CN. Jumlahnya kemudian naik drastis menjadi 19,5 juta CN pada 2018. Adapun hingga Desember 2019, jumlah CN yang diterima mencapai 49 juta CN.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Menariknya, dari total pemberitahuan impor barang hingga Desember 2019, sebagian besar nilainya di bawah US$75. Heru menyebut sekitar 98,65% dari total dokumen CN melaporkan nilainya barang menikmati fasilitas bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Kemudian, dari sisi nilai, sebanyak 83,88% dari total nilai barang yang dilaporkan di bawah US$75.

Heru menyebut kondisi tersebut membuat persaingan antara pelaku usaha dalam negeri dengan kegiatan impor barang kiriman bebas pungutan perpajakan menjadi tidak ideal. Oleh karena itu, revisi aturan diperlukan sebagai intervensi pemerintah untuk menjamin level of playing field bagi semua pelaku usaha.

“Statistik ini menegaskan itu bahwa 98% didominasi oleh pemberitahuan yang harganya di bawah US$75,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN