HONG KONG

Ingin Keluar dari Daftar Tax Haven, Hong Kong akan Revisi Aturan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Ingin Keluar dari Daftar Tax Haven, Hong Kong akan Revisi Aturan Pajak

Ilustrasi.

HONG KONG, DDTCNews - Hong Kong berencana memperbarui ketentuan pajaknya. Langkah ini diambil merespons masuknya negara tersebut ke dalam daftar abu-abu suaka pajak Uni Eropa.

Untuk keluar dari daftar abu-abu atau gray list tersebut, Hong Kong berencana mengubah kebijakan perpajakan sesuai standar internasional pada 2022. Seluruh perubahan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan pada 2023.

Meski demikian, Hong Kong berencana untuk tetap mempertahankan sistem pajak teritorial yang selama ini dianut yurisdiksi tersebut.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Hong Kong akan tetap mengadopsi sistem pemajakan teritorial. Hong Kong akan mempertahankan sistem pajak yang sederhana, berkepastian, dan bertarif rendah guna mempertahankan daya saing," tulis Inland Revenue Department dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16/10/2021).

Perubahan regulasi perpajakan yang dilakukan oleh Hong Kong nantinya akan menyasar pada korporasi-korporasi yang tidak memiliki aktivitas ekonomi substansial di Hong Kong.

Korporasi-korporasi tersebut ditengarai menggunakan strategi dan skema transaksi tertentu untuk melakukan pengelakan pajak.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dengan demikian, wajib pajak individu dan perusahaan keuangan dijamin tidak akan terdampak oleh ketentuan baru yang nantinya akan ditetapkan oleh Hong Kong.

"Untuk lembaga keuangan, penghasilan yang berasal dari luar negeri telah dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak akan ada tambahan beban pajak bagi lembaga keuangan," tulis Inland Revenue Department. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja