VAKSIN COVID-19

Impor Vaksin Tahap ke-8, Bea Masuk dan PDRI Rp106,9 Miliar Dibebaskan

Dian Kurniati | Selasa, 20 April 2021 | 11:33 WIB
Impor Vaksin Tahap ke-8, Bea Masuk dan PDRI Rp106,9 Miliar Dibebaskan

Pekerja membawa Envirotainer berisi vaksin Covid-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (18/4/2021). Sebanyak 6 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac yang dibawa dengan pesawat Garuda Indonesia tersebut, selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung sebelum didistribusikan ke Kota dan Kabupaten di Indonesia. ANTARA/Muhammad Iqbal/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 tahap ke-8.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan telah menerbitkan surat keputusan mengenai pemberian fasilitas fiskal senilai Rp106,9 miliar. Fasilitas fiskal tersebut diberikan atas impor sekitar 6 juta vial dosis vaksin SARS-CoV-2 yang tiba pada Minggu (18/04/2021).

"Pembebasan tersebut meliputi bea masuk, PPN [pajak pertambahan nilai], dan PPh [pajak penghasilan] Pasal 22 impor," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Finari mengatakan pemberian fasilitas itu menjadi upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendukung kelancaran program vaksinasi Covid-19 ke berbagai daerah pada April dan Mei 2021.

Selain itu, menurutnya, DJBC juga memberikan pelayanan segera atau rush handling agar vaksin bisa segera keluar dari pelabuhan. Fasilitas rush handling mengacu pada PMK 148/2007 lantaran vaksin termasuk barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Fasilitas rush handling serta pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut telah berlaku sejak impor vaksin yang perdana, yakni pada Desember 2020.

Baca Juga:
AS Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Baja, Uni Eropa Siapkan Balasan

"Petugas kami dengan sigap langsung melakukan pemeriksaan fisik kemasan serta penelitian terhadap dokumen impor," ujarnya.

PT Biofarma (Persero) sebagai importir yang ditunjuk Kementerian Kesehatan mendatangkan vaksin menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA-891. Vaksin tersebut dikemas di dalam 3 RAP Envirotainer 15 pallets dan dapat langsung dibawa ke gudang rush handling.

Finari memerinci importasi vaksin tahap ke-8 tersebut terdiri atas 5.454.545 vial dosis vaksin ready to fill dalam keadaan curah, 545.455 vial dosis vaksin overfill 10%, dan 160 vial dosis untuk uji sampel.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kedatangan 6 juta bulk vaksin dari Sinovac, China, tersebut menjadi bagian dari pengiriman 140 juta bulk vaksin untuk Indonesia tahun ini. Dengan kedatangan vaksin tahap ke-8 itu, Indonesia telah menerima 59,5 bahan baku vaksin dari Sinovac untuk diproses lebih lanjut oleh Bio Farma menjadi vaksin jadi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 17:21 WIB

Pemberian insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PDRI ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dapat dijadikan instrumen pendukung mengatasi pandemi Covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP