VAKSIN COVID-19

Impor Vaksin Tahap ke-8, Bea Masuk dan PDRI Rp106,9 Miliar Dibebaskan

Dian Kurniati | Selasa, 20 April 2021 | 11:33 WIB
Impor Vaksin Tahap ke-8, Bea Masuk dan PDRI Rp106,9 Miliar Dibebaskan

Pekerja membawa Envirotainer berisi vaksin Covid-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (18/4/2021). Sebanyak 6 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac yang dibawa dengan pesawat Garuda Indonesia tersebut, selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung sebelum didistribusikan ke Kota dan Kabupaten di Indonesia. ANTARA/Muhammad Iqbal/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 tahap ke-8.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan telah menerbitkan surat keputusan mengenai pemberian fasilitas fiskal senilai Rp106,9 miliar. Fasilitas fiskal tersebut diberikan atas impor sekitar 6 juta vial dosis vaksin SARS-CoV-2 yang tiba pada Minggu (18/04/2021).

"Pembebasan tersebut meliputi bea masuk, PPN [pajak pertambahan nilai], dan PPh [pajak penghasilan] Pasal 22 impor," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Finari mengatakan pemberian fasilitas itu menjadi upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendukung kelancaran program vaksinasi Covid-19 ke berbagai daerah pada April dan Mei 2021.

Selain itu, menurutnya, DJBC juga memberikan pelayanan segera atau rush handling agar vaksin bisa segera keluar dari pelabuhan. Fasilitas rush handling mengacu pada PMK 148/2007 lantaran vaksin termasuk barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Fasilitas rush handling serta pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut telah berlaku sejak impor vaksin yang perdana, yakni pada Desember 2020.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Petugas kami dengan sigap langsung melakukan pemeriksaan fisik kemasan serta penelitian terhadap dokumen impor," ujarnya.

PT Biofarma (Persero) sebagai importir yang ditunjuk Kementerian Kesehatan mendatangkan vaksin menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA-891. Vaksin tersebut dikemas di dalam 3 RAP Envirotainer 15 pallets dan dapat langsung dibawa ke gudang rush handling.

Finari memerinci importasi vaksin tahap ke-8 tersebut terdiri atas 5.454.545 vial dosis vaksin ready to fill dalam keadaan curah, 545.455 vial dosis vaksin overfill 10%, dan 160 vial dosis untuk uji sampel.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kedatangan 6 juta bulk vaksin dari Sinovac, China, tersebut menjadi bagian dari pengiriman 140 juta bulk vaksin untuk Indonesia tahun ini. Dengan kedatangan vaksin tahap ke-8 itu, Indonesia telah menerima 59,5 bahan baku vaksin dari Sinovac untuk diproses lebih lanjut oleh Bio Farma menjadi vaksin jadi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 17:21 WIB

Pemberian insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PDRI ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dapat dijadikan instrumen pendukung mengatasi pandemi Covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN