PORTUGAL

IMF Komentari Sistem Pajak di Portugal, Ada Apa?

Syadesa Anida Herdona | Sabtu, 28 Mei 2022 | 07:30 WIB
IMF Komentari Sistem Pajak di Portugal, Ada Apa?

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) mengomentari sistem pajak yang berlaku di Portugal. Menurut organisasi tersebut, Portugal perlu membenahi sistem pajaknya melalui langkah reformasi.

IMF menilai reformasi mutlak diperlikan demi membuat sistem pajak Portugal lebih efisien. Selain itu, reformasi pajak diperlukan untuk menghapus distorsi dan memperluas basis pajak Portugal.

“Ada ruang untuk memperkuat kebijakan pajak dan analisis belanja pajak, perampingan dan membatasi proliferasi insentif pajak, peninjauan penurunan tarif PPN, dan penguatan instrumen yang tidak mendistorsi, seperti pajak properti dan pajak lingkungan," tulis IMF, dikutip Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sebelumnya, pemerintah Portugal berencana menurunkan tarif PPN atas bahan bakar minyak (BBM). Tarif sebesar 23% akan dipangkas menjadi 13%. Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga BBM.

Portugal juga telah menjalankan rekomendasi IMF terkait dengan bantuan fiskal selama pandemi Covid-19. Lebih lanjut, IMF meminta Portugal memastikan pemberian bantuan fiskal sesuai target dan hanya sementara.

“Kebijakan fiskal juga harus bergerak cepat untuk mengidentifikasi berbagai kebijakan kontingensi yang mengandung berbagai risiko namun [pemerintah Portugal] harus tetap siap melakukan berbagai penghematan fiskal yang ambisius,” tambah IMF.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Tak hanya itu, IMF mengatakan Portugal harus mengambil langkah-langkah tambahan untuk meningkatkan kerangka hukumnya. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan tata kelola keuangan sektor korporasi.

Selain itu, dilansir Tax Notes International, langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN