PEREKONOMIAN INDONESIA

IHSG dan Rupiah Terdampak PSBB Jakarta, Akademisi: Hanya Sementara

Dian Kurniati | Kamis, 10 September 2020 | 17:00 WIB
IHSG dan Rupiah Terdampak PSBB Jakarta, Akademisi: Hanya Sementara

Ilustrasi. Petugas Satpol PP melakukan pendataan terhadap pengendara sepeda motor dan sopir yang tidak menggunakan masker saat berkendara dalam Operasi Tertib Masker di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Rencana Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total mulai pekan depan dinilai menjadi sentimen negatif bagi pasar modal dan nilai tukar rupiah dolar AS.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Falianty menilai respons negatif pasar keuangan atas pengetatan PSBB di Jakarta merupakan hal yang wajar. Namun, ia menilai pelemahan IHSG dan rupiah tidak akan berlangsung lama.

"Ini temporary saja. Kuncinya ada di penanganan kesehatan. Tergantung bagaimana policy pemerintah mengatasi Covid. Kalau baik, paling seminggu sudah bisa rebound," katanya kepada DDTCNews, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Telisa menjelaskan pemerintah harus memaksimalkan masa PSBB total ini untuk menekan kasus penularan Corona di Jakarta. Menurutnya keberhasilan penanganan Corona justru bisa membawa sentimen positif terhadap pasar keuangan.

Dia meyakini pelemahan IHSG dan rupiah tidak akan seburuk posisi Maret lalu. Hal ini dikarenakan pemberlakuan PSBB total ini bukan yang pertama kali sehingga dampaknya tidak akan begitu kuat.

Meski begitu, ia menyarankan pemerintah tetap berupaya menjaga ekonomi. Misal, dengan mempercepat realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional senilai Rp659,2 triliun untuk membantu kelompok yang paling terdampak pandemi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Sementara itu, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim menilai anjloknya IHSG dan nilai tukar rupiah dikarenakan pasar terlalu kaget dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"PSBB menyebabkan pasar berpikir ekonomi langsung berhenti total dan investasi yang direncanakan pemerintah pada kuartal IV tidak akan berjalan. Ini yang menyebabkan IHSG dan rupiah bakal terpuruk," ujarnya.

Jika PSBB total berjalan selama dua pekan, Ibrahim memprediksi IHSG akan memburuk ke level 3.800-3.900 seperti saat PSBB pertama kali berlaku, dan nilai tukar rupiah mencapai Rp17.000 per dolar AS.

Baca Juga:
Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Hari ini, IHSG ditutup melemah di level 4.891,46, turun 257,91 poin atau 5,01% dibanding penutupan sebelumnya di level 5.084,21. Perdagangan juga sempat dihentikan sementara oleh BEI pada pukul 10.36 WIB.

Sementara itu. nilai tukar rupiah terhadap AS berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) hari ini melemah 18 poin atau 0,12% ke posisi Rp14.871 per dolar AS, dari hari sebelumnya Rp14.853. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2020 | 17:26 WIB

Pembatasan aktivitas fisik akan mempersulit keadaan ekonomi Indonesia. Sayangnya PSBB yang seharusnya dilaksanakan untuk menekan jumlah persebaran virus Covid-19 tidak dibarengi dengan kebijakan-kebijakan ekstrem di bidang penanggulangan kesehatan. Saya khawatir dampak buruk pada sektor ekonomi bisa menjadi berkepanjangan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN