PEREKONOMIAN INDONESIA

IHSG dan Rupiah Terdampak PSBB Jakarta, Akademisi: Hanya Sementara

Dian Kurniati | Kamis, 10 September 2020 | 17:00 WIB
IHSG dan Rupiah Terdampak PSBB Jakarta, Akademisi: Hanya Sementara

Ilustrasi. Petugas Satpol PP melakukan pendataan terhadap pengendara sepeda motor dan sopir yang tidak menggunakan masker saat berkendara dalam Operasi Tertib Masker di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Rencana Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total mulai pekan depan dinilai menjadi sentimen negatif bagi pasar modal dan nilai tukar rupiah dolar AS.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Falianty menilai respons negatif pasar keuangan atas pengetatan PSBB di Jakarta merupakan hal yang wajar. Namun, ia menilai pelemahan IHSG dan rupiah tidak akan berlangsung lama.

"Ini temporary saja. Kuncinya ada di penanganan kesehatan. Tergantung bagaimana policy pemerintah mengatasi Covid. Kalau baik, paling seminggu sudah bisa rebound," katanya kepada DDTCNews, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Telisa menjelaskan pemerintah harus memaksimalkan masa PSBB total ini untuk menekan kasus penularan Corona di Jakarta. Menurutnya keberhasilan penanganan Corona justru bisa membawa sentimen positif terhadap pasar keuangan.

Dia meyakini pelemahan IHSG dan rupiah tidak akan seburuk posisi Maret lalu. Hal ini dikarenakan pemberlakuan PSBB total ini bukan yang pertama kali sehingga dampaknya tidak akan begitu kuat.

Meski begitu, ia menyarankan pemerintah tetap berupaya menjaga ekonomi. Misal, dengan mempercepat realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional senilai Rp659,2 triliun untuk membantu kelompok yang paling terdampak pandemi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sementara itu, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim menilai anjloknya IHSG dan nilai tukar rupiah dikarenakan pasar terlalu kaget dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"PSBB menyebabkan pasar berpikir ekonomi langsung berhenti total dan investasi yang direncanakan pemerintah pada kuartal IV tidak akan berjalan. Ini yang menyebabkan IHSG dan rupiah bakal terpuruk," ujarnya.

Jika PSBB total berjalan selama dua pekan, Ibrahim memprediksi IHSG akan memburuk ke level 3.800-3.900 seperti saat PSBB pertama kali berlaku, dan nilai tukar rupiah mencapai Rp17.000 per dolar AS.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Hari ini, IHSG ditutup melemah di level 4.891,46, turun 257,91 poin atau 5,01% dibanding penutupan sebelumnya di level 5.084,21. Perdagangan juga sempat dihentikan sementara oleh BEI pada pukul 10.36 WIB.

Sementara itu. nilai tukar rupiah terhadap AS berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) hari ini melemah 18 poin atau 0,12% ke posisi Rp14.871 per dolar AS, dari hari sebelumnya Rp14.853. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2020 | 17:26 WIB

Pembatasan aktivitas fisik akan mempersulit keadaan ekonomi Indonesia. Sayangnya PSBB yang seharusnya dilaksanakan untuk menekan jumlah persebaran virus Covid-19 tidak dibarengi dengan kebijakan-kebijakan ekstrem di bidang penanggulangan kesehatan. Saya khawatir dampak buruk pada sektor ekonomi bisa menjadi berkepanjangan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?