Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (4/10/2018), kabar datang dari Ditjen Pajak yang mencatat penerimaan pajak hingga akhir September 2018 senilai Rp900.82 triliun. Realisasi ini tumbuh 16,87% dibanding periode sama tahun lalu.
Kabar selanjutnya masih dari Ditjen Pajak (DJP) yang menegaskan skema baru pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang bersumber dari devisa hasil ekspor (DHE) akan menarik eksportir untuk membawa DHE ke dalam negeri.
Selain itu, DJP juga memberi keringanan kepada wajib pajak yang tertimpa bencana gempa bumi dan tsunami. Keringanan yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak itu mencakup keringanan sanksi dan perpanjangan waktu pelaporan.
Berikut ringkasannya:
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan capaian penerimaan pajak yang mencapai Rp900,82 triliun itu sejalan dengan perekonomian nasional yang masih tumbuh di atas 5%, serta diiringi dengan kepatuhan wajib pajak.
Perbaikan itu, menurutnya, juga terdorong oleh kenaikan harga komoditas, seperti batubara yang menembus US$110 per metrik ton. Ada juga pelemahan nilai tukar rupiah yang mendorong penerimaan pajak dari sektor impor.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan aturan baru terkait DHE yang akan merevisi insentif pajak nanti akan mengakomodir berbagai masukan dan kepentingan wajib pajak eksportir, khususnya pemilik DHE di luar negeri. Salah satu perubahannya yaitu memperluas cakupan pemberian insentif bagi wajib pajak yang memperpanjang tenor penempatan DHE.
Dia mengatakan aturan sebelumnya hanya memberikan insentif bagi penempatan tenor pertama. Namun, ke depannya, jika DHE belum dipakai dan tenor penempatanya diperpanjang, wajib pajak akan tetap mendapatkan insentif.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan aturan insentif pajak terkait DHE masih disiapkan dan akan terbit bulan ini.
Intinya, pemerintah ingin semua devisa harus masuk ke Indonesia, tanpa menghambat pembiayaan impor dan utang. Dia memaparkan perpanjangan insentif itu juga sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi stok valas di dalam negeri, bukan melakukan capital control.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan keringanan sanksi yang diberikan kepada wajib pajak korban bencana yaitu utang pajak SKB SPT yang jatuh tempo sampai 21 September. Kemudian, dalam hal perpanjangan waktu pelaporan pembayaran, otoritas pajak memberi waktu lebih lama bagi wajib pajak untuk menginventarisir aset dan keperluan lain dalam hal perpajakan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti mekanisme penambahan anggaran subsidi energi 2018 yang dilakukan hanya menggunakan peraturan setingkat menteri. Sekjen BPK Bahtiar Arif menilai dalam hasil pemeriksaan tahun lalu, BPK ingin supaya setiap penambahan anggaran harus mendapat persetujuan DPR. Apalagi, pada tahun lalu, BPK menemukan adanya pengalokasian anggaran subsidi yang tidak sesuai dengan mekanisme dalam APBN 2017.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.