BERITA PAJAK HARI INI

Hingga Akhir September, Penerimaan Pajak Tumbuh 16,87%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Oktober 2018 | 09:23 WIB
Hingga Akhir September, Penerimaan Pajak Tumbuh 16,87%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (4/10/2018), kabar datang dari Ditjen Pajak yang mencatat penerimaan pajak hingga akhir September 2018 senilai Rp900.82 triliun. Realisasi ini tumbuh 16,87% dibanding periode sama tahun lalu.

Kabar selanjutnya masih dari Ditjen Pajak (DJP) yang menegaskan skema baru pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang bersumber dari devisa hasil ekspor (DHE) akan menarik eksportir untuk membawa DHE ke dalam negeri.

Selain itu, DJP juga memberi keringanan kepada wajib pajak yang tertimpa bencana gempa bumi dan tsunami. Keringanan yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak itu mencakup keringanan sanksi dan perpanjangan waktu pelaporan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Berikut ringkasannya:

  • Ekonomi Bantu Dorong Penerimaan Pajak:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan capaian penerimaan pajak yang mencapai Rp900,82 triliun itu sejalan dengan perekonomian nasional yang masih tumbuh di atas 5%, serta diiringi dengan kepatuhan wajib pajak.

Perbaikan itu, menurutnya, juga terdorong oleh kenaikan harga komoditas, seperti batubara yang menembus US$110 per metrik ton. Ada juga pelemahan nilai tukar rupiah yang mendorong penerimaan pajak dari sektor impor.

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC
  • Perpanjangan Tenor Bakal Dapat Insentif Pajak:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan aturan baru terkait DHE yang akan merevisi insentif pajak nanti akan mengakomodir berbagai masukan dan kepentingan wajib pajak eksportir, khususnya pemilik DHE di luar negeri. Salah satu perubahannya yaitu memperluas cakupan pemberian insentif bagi wajib pajak yang memperpanjang tenor penempatan DHE.

Dia mengatakan aturan sebelumnya hanya memberikan insentif bagi penempatan tenor pertama. Namun, ke depannya, jika DHE belum dipakai dan tenor penempatanya diperpanjang, wajib pajak akan tetap mendapatkan insentif.

  • Aturan Insentif Pajak DHE Diprediksi Terbit Bulan Ini:

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan aturan insentif pajak terkait DHE masih disiapkan dan akan terbit bulan ini.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Intinya, pemerintah ingin semua devisa harus masuk ke Indonesia, tanpa menghambat pembiayaan impor dan utang. Dia memaparkan perpanjangan insentif itu juga sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi stok valas di dalam negeri, bukan melakukan capital control.

  • WP Korban Bencana Dapat Keringanan:

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan keringanan sanksi yang diberikan kepada wajib pajak korban bencana yaitu utang pajak SKB SPT yang jatuh tempo sampai 21 September. Kemudian, dalam hal perpanjangan waktu pelaporan pembayaran, otoritas pajak memberi waktu lebih lama bagi wajib pajak untuk menginventarisir aset dan keperluan lain dalam hal perpajakan.

  • BPK Soroti Penambahan Subsidi Melalui Peraturan Menteri:

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti mekanisme penambahan anggaran subsidi energi 2018 yang dilakukan hanya menggunakan peraturan setingkat menteri. Sekjen BPK Bahtiar Arif menilai dalam hasil pemeriksaan tahun lalu, BPK ingin supaya setiap penambahan anggaran harus mendapat persetujuan DPR. Apalagi, pada tahun lalu, BPK menemukan adanya pengalokasian anggaran subsidi yang tidak sesuai dengan mekanisme dalam APBN 2017.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN