REFORMASI PERPAJAKAN

Genjot Kepatuhan Pajak, Begini Rancangan Reformasi Internal DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 11:42 WIB
Genjot Kepatuhan Pajak, Begini Rancangan Reformasi Internal DJP

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi di bidang perpajakan menjadi salah satu agenda penting bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Proses perbaikan tersebut secara bertahap mulai dilakukan untuk menciptakan keadilan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam diskusi reformasi perpajakan, Rabu (14/3). Setidaknya ia menjabarkan tiga poin penting terkait reformasi di tubuh Ditjen Pajak saat ini.

"Bicara reformasi perpajakan, di dalam Ditjen Pajak juga terus menerus melakukan reformasi. Yaitu perbaikan sistem informasi, database, dan proses bisnis. Itu satu paket yang memang sangat penting. Ini untuk memperbaiki peta kapatuhan wajib pajak ke depan," katanya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dari sisi perbaikan sistem informasi misalnya, dirancang agar mendistribusikan keadilan dalam pengenaan pajak. Titik utama adalah pelayanan kemudian pembinaan, pengawasan hingga masuk pada ranah penegakan hukum.

Hal ini penting untuk menjamin rasa keadilan bagi wajib pajak. Mengapresiasi kepatuhan sukarela kemudian mendorong lebih banyak wajib pajak masuk dalam skema tersebut.

"Misalnya, compliance risk management. Nanti wajib pajak akan kita petakan mana yang hijau ini sudah patuh, kuning ini perlu diawasi, merah sama sekali enggak patuh. Ini penegakan hukum yang kita lakukan untuk memberikan keadilan," ungkap Hestu.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kedua adalah penguatan dari aspek organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Di mana akan ada penambahan jumlah pegawai pajak dari 32 ribu jadi 40 ribu. Jumlah kantor pajak juga dirancang akan bertambah untuk meningkatkan pelayanan.

Terakhir adalah revisi regulasi perpajakan baik melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini tengah digodok di DPR.

"Kalau ini tentu domainnya rekan rekan di DPR dan tujuannya jelas untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Tentunya kita sekarang ini mengadakan kebijakan yang tujuannya menciptakan keadilan," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB