Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai penyesuaian harga jual eceran rokok tanpa kenaikan tarif cukai akan efektif menekan fenomena peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah (downtrading).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto fenomena downtrading menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan cukai dalam beberapa tahun terakhir. Melalui penyesuaian HJE tanpa kenaikan cukai rokok, fenomena downtrading diharapkan dapat mereda.
"Salah satu tujuan kebijakan penyesuaian HJE rokok konvensional dan rokok elektrik di tahun 2025 adalah untuk menekan downtrading yang selama ini terjadi," katanya, dikutip pada Sabtu (11/1/2025).
Nirwala mengatakan downtrading merupakan perubahan perilaku konsumen yang cenderung memilih produk dengan tari cukai yang lebih rendah. Dalam konteks hasil tembakau, fenomena ini menyebabkan pergeseran konsumsi hasil tembakau dengan tarif cukai yang lebih tinggi ke hasil tembakau dengan tarif cukai lebih rendah sehingga berpotensi menurunkan penerimaan cukai.
Dia menjelaskan kebijakan penyesuaian HJE baik untuk rokok konvensional dan juga rokok elektrik akan berdampak terhadap meningkatnya harga rokok di pasaran. Dengan adanya penyesuaian harga, hal ini akan tetap mendukung aspek pengendalian konsumsi.
Di sisi lain, penyesuaian HJE tanpa kenaikan tarif cukai bakal menekan fenomena downtrading ke rokok yang lebih murah, yakni golongan II dan golongan III.
Pemerintah telah menerbitkan 2 PMK mengenai HJE atas produk hasil tembakau yang resmi berlaku pada 1 Januari 2025. PMK 97/2024 terbit untuk mengatur HJE atas produk hasil tembakau berupa rokok konvensional.
PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 9,53%.
Sementara itu, PMK 96/2024 mengatur HJE atas produk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). HJE atas rokok elektrik dan HPTL pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,34% dan 6,19%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.