Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Syarat subjektif dan objektif itu, di antaranya adalah sudah dewasa (18 tahun ke atas atau sudah menikah) dan berpenghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Pada prinsipnya, jika orang pribadi belum memenuhi kedua syarat di atas maka belum diwajibkan untuk memiliki NPWP.
"Namun, tetap diperbolehkan untuk mendaftar," tulis Kring Pajak, Rabu (5/6/2024).
Sesuai dengan ketentuan, batas PTKP bagi orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Artinya, apabila orang pribadi hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan gaji kurang dari Rp4,5 juta per bulan maka belum wajib memiliki NPWP.
Kewajiban untuk mendaftarkan NPWP sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 berlaku sepanjang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Persyaratan subjektif merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d.UU HPP. Sementara itu, persyaratan objektif merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
Masih mengacu pada PER-04/PJ/2020, wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas PTKP bisa mengajukan penetapan non-efektif (NE).
Terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status WP NE. Tiga di antaranya, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Dengan status NE, wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan lagi, serta tidak akan diterbitkan Surat Teguran ataupun Surat Tagihan Pajak (STP) atas tidak dilaporkannya SPT Tahunan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.