ADMINISTRASI PAJAK

Gaji Masih di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan Belum Wajib Punya NPWP?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2024 | 18:30 WIB
Gaji Masih di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan Belum Wajib Punya NPWP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Syarat subjektif dan objektif itu, di antaranya adalah sudah dewasa (18 tahun ke atas atau sudah menikah) dan berpenghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Pada prinsipnya, jika orang pribadi belum memenuhi kedua syarat di atas maka belum diwajibkan untuk memiliki NPWP.

"Namun, tetap diperbolehkan untuk mendaftar," tulis Kring Pajak, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sesuai dengan ketentuan, batas PTKP bagi orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Artinya, apabila orang pribadi hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan gaji kurang dari Rp4,5 juta per bulan maka belum wajib memiliki NPWP.

Kewajiban untuk mendaftarkan NPWP sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 berlaku sepanjang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Persyaratan subjektif merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d.UU HPP. Sementara itu, persyaratan objektif merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Gaji di Bawah PTKP Bisa Wajib Pajak Non-Efektif

Masih mengacu pada PER-04/PJ/2020, wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas PTKP bisa mengajukan penetapan non-efektif (NE).

Terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status WP NE. Tiga di antaranya, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Dengan status NE, wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan lagi, serta tidak akan diterbitkan Surat Teguran ataupun Surat Tagihan Pajak (STP) atas tidak dilaporkannya SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra