PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Ratings Pertahankan Peringkat Utang Indonesia di Level BBB

Dian Kurniati | Rabu, 24 November 2021 | 09:30 WIB
Fitch Ratings Pertahankan Peringkat Utang Indonesia di Level BBB

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai 61,3 persen hingga 5 November 2021 dari pagu Rp744,77 triliun atau realisasinya mencapai Rp456,35 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings mempertahankan peringkat utang Indonesia di level BBB atau investment grade dengan outlook stabil.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan hasil pemeringkatan tersebut menunjukkan kondisi ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, hal itu juga mengindikasikan meski pemulihan ekonomi mulai terjadi, tapi ketidakpastian masih tinggi.

"Keputusan lembaga pemeringkat mempertahankan peringkat kredit Indonesia merupakan pengakuan atas stabilitas makroekonomi dan prospek jangka menengah Indonesia yang tetap terjaga di tengah situasi pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Rahayu mengatakan stabilitas perekonomian Indonesia didukung kinerja APBN yang baik sebagai instrumen fiskal yang responsif dan antisipatif dalam situasi yang dinamis. Menurutnya, APBN masih menjadi kunci kebijakan untuk pengendalian dan penanganan pandemi serta percepatan perbaikan ekonomi.

Selain itu, lanjutnya, dukungan kredibilitas kebijakan dan sinergi bauran kebijakan yang tetap kuat antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut mendorong pencapaian tersebut.

Senada dengan Rahayu, Gubernur BI Perry Warjiyo menilai afirmasi rating Indonesia pada peringkat BBB dengan outlook stabil merupakan bentuk pengakuan Fitch atas stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan Indonesia yang tetap terjaga. Selain itu, prospek ekonomi jangka menengah juga tetap kuat di tengah perbaikan ekonomi global yang tidak merata dan ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

"Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta terus bersinergi dengan pemerintah untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Lembaga pemeringkat Fitch Rating mempertahankan peringkat kredit Indonesia di posisi BBB outlook stable. Fitch menilai aktivitas ekonomi Indonesia sudah pulih secara bertahap dari tekanan Covid-19 didukung oleh kebijakan penanganan pandemi yang semakin membaik serta didorong upaya percepatan vaksinasi oleh pemerintah.

Fitch memperkirakan ekonomi Indonesia akan pulih dan tumbuh sebesar 3,2% pada 2021 dan 6,8% pada 2022. Namun, Fitch menilai risiko evolusi pandemi akan menjadi tantangan pemerintah dalam beberapa tahun mendatang.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Secara umum, Fitch meyakini pertumbuhan ekonomi akan konsisten pada kisaran 6% karena didukung penanganan pandemi Covid-19 dan pelaksanaan implementasi UU Cipta Kerja untuk mengurangi hambatan investasi yang turut mendorong pertumbuhan.

Sementara itu, penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar 0,8% terhadap PDB pada 2022, yang sebagian besar terkait dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan dinilai menjadi tantangan tersendiri yang perlu diselesaikan.

Fitch berharap reformasi perpajakan mampu membantu pemerintah untuk memenuhi target defisit APBN di bawah 3% terhadap PDB pada tahun 2023. Tanpa memasukkan dampak positif dari reformasi perpajakan, Fitch memperkirakan defisit fiskal turun menjadi 4,5% pada 2022 dari 5,4% pada tahun 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN